Mobil

Tak Lagi Bebas PKB, Harga Mobil Listrik juga Berpotensi Naik pada 2026

Iklan

— Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik mulai tahun pajak 2026, yang berpotensi mendorong kenaikan harga jual mobil listrik di pasar domestik.

Langkah ini mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak yang sama seperti mobil konvensional. Sebelumnya, mobil listrik mendapatkan perlakuan khusus berupa pembebasan PKB dan BBNKB secara otomatis di berbagai daerah.

Mobil Listrik Kena Pajak Mulai 2026, Ini Rincian Aturan Barunya

Kebijakan Baru Pajak Kendaraan Listrik

Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik kini dikenakan pajak tahunan dan biaya balik nama, meskipun besaran tarif dapat disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Artinya, tidak ada lagi pengecualian otomatis yang berlaku secara nasional.

Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan kebijakan daerah masing-masing, sehingga besaran pajak yang dibayarkan konsumen bisa berbeda antar wilayah.

Selain perubahan pada pajak daerah, insentif nasional seperti Potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik telah berakhir pada 31 Desember 2025. Keputusan ini telah dipastikan pemerintah, yang menyatakan tidak akan memperpanjang skema tersebut pada 2026.

Pencabutan insentif PPN dan bea masuk ini berpotensi menambah beban harga bagi konsumen, khususnya untuk pajak mobil listrik impor utuh (Completely Built Up/CBU) yang sebelumnya menikmati fasilitas ini untuk menekan harga jual.

Iklan

Besaran Pajak Mobil Listrik Mengikuti Aturan Daerah, Ini Rinciannya

Meski kebijakan pusat tak lagi memberikan pembebasan otomatis, beberapa pemerintah daerah merespons dengan skema dukungan lokal untuk menjaga daya beli konsumen. Misalnya, pemerintah provinsi seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun skema keringanan pajak untuk kendaraan listrik di wilayahnya.

Upaya serupa juga digulirkan di sejumlah daerah lainnya, meskipun tarif dan bentuk dukungan berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Potensi Dampak ke Harga dan Penjualan

Analis dan pelaku industri otomotif memperkirakan bahwa tanpa insentif besar seperti sebelumnya, harga jual mobil listrik bisa naik atau setidaknya tidak lagi memiliki keunggulan harga yang signifikan dibanding mobil konvensional. Penjualan yang sebelumnya meningkat pesat selama masa insentif diprediksi bisa mengalami perlambatan pada 2026.

“Tanpa insentif, harga mobil listrik bisa hampir setara dengan mobil bermesin bensin,” kata seorang pengamat otomotif, mengaitkan dengan berakhirnya berbagai stimulus fiskal untuk EV.

Bagi konsumen, perubahan ini berarti:

  • Harga beli mobil listrik berpotensi lebih tinggi karena hilangnya insentif nasional seperti PPN DTP dan pembebasan bea masuk impor.
  • PKB dan BBNKB akan berlaku, tapi besarannya tergantung kebijakan daerah.
  • Biaya kepemilikan jangka panjang tetap kompetitif, karena mobil listrik umumnya memiliki biaya operasional lebih rendah dibanding mobil konvensional, meski pajak awalnya berubah.
Hitungan Pajak Denza D9 yang Dibayar Pemilik Mobil Listrik Jika Insentif Dihapus
Iklan

Jangan ketinggalan informasi dan berita terbaru dari Detak.Media. Follow kami di Google News!

Penulis: Catur AriadiEditor: Catur Ariadi