Detak.Media — Pemerintah telah resmi mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Peraturan ini secara signifikan mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV), yang sebelumnya kerap menikmati insentif bebas pajak, kini tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan mendasar ini menegaskan bahwa kepemilikan maupun penyerahan mobil listrik kini masuk dalam skema pengenaan pajak layaknya kendaraan konvensional. Namun, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Hal ini berarti kebijakan pajak mobil listrik ke depan tidak akan seragam di seluruh Indonesia, melainkan akan bervariasi antar wilayah tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik yang Baru
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa perhitungan PKB didasarkan pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot ini mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Menariknya, dalam lampiran regulasi tersebut, tidak terdapat pembedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, keduanya diperlakukan setara.
Sebagai contoh, kendaraan listrik seperti BYD M6 dalam kategori minibus listrik berbasis baterai memiliki koefisien yang sama (1,050) dengan Daihatsu Xenia yang menggunakan mesin pembakaran internal (ICE). Kesamaan ini menegaskan bahwa perhitungan dasar pajak kendaraan listrik kini tidak lagi mendapatkan keistimewaan tersendiri.
Kewenangan Daerah dalam Pemberian Insentif
Meskipun kendaraan listrik kini wajib dikenakan PKB dan BBNKB, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran insentif. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan demikian, setiap provinsi atau kabupaten/kota dapat menentukan kebijakan pajaknya sendiri, apakah akan memberikan pembebasan penuh, pengurangan tarif, atau tarif normal.
Contoh penerapan kebijakan insentif dapat dilihat di DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2023 yang mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik di ibu kota dikenakan PKB sebesar 0 persen dan bebas BBNKB.
Skema serupa masih dimungkinkan berlaku di masa mendatang, namun keputusannya sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menyatakan komitmennya untuk tetap mendukung penggunaan kendaraan listrik melalui penyiapan skema insentif fiskal yang optimal agar tidak memberatkan masyarakat.
Latar Belakang Perubahan Aturan Pajak
Penyusunan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 9, Pasal 14, serta Pasal 19 undang-undang tersebut mengamanatkan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Gubernur.
Pedoman ini menjadi acuan penentuan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis kendaraan bermotor dan alat berat.
Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai mendapat insentif PKB dan BBNKB sebesar 0 persen, namun tidak termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil.
Dengan adanya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026, skema pengenaan pajak kendaraan listrik mengalami penyesuaian signifikan.
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong percepatan produksi kendaraan listrik secara lokal dan penyesuaian strategi harga oleh produsen, serta memperkuat arah kebijakan menuju industrialisasi kendaraan listrik di Indonesia, bukan hanya impor.






