Otomotif

Besaran Pajak Mobil Listrik Mengikuti Aturan Daerah, Ini Rinciannya

Iklan

— Pemerintah telah menetapkan bahwa kendaraan listrik, termasuk mobil listrik, tidak lagi mendapatkan pengecualian dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2026.

Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Kewenangan ini diberikan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan insentif, bahkan hingga pembebasan pajak nol rupiah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Perubahan kebijakan ini menandai era baru dalam pengenaan pajak mobil listrik, yang sebelumnya kerap mendapatkan berbagai insentif. Dengan aturan baru ini, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) kini secara resmi masuk dalam objek PKB dan BBNKB. Kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik kini masuk dalam skema pengenaan pajak, yang sebelumnya tidak demikian.

Mobil Listrik Kena Pajak Mulai 2026, Ini Rincian Aturan Barunya

Perhitungan Pajak Mobil Listrik Menyamai Kendaraan Konvensional

Perhitungan PKB untuk kendaraan listrik kini disamakan dengan kendaraan konvensional. Dasar pengenaan pajak ini didasarkan pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot koefisien ini mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau potensi pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Menariknya, dalam lampiran regulasi terbaru tidak terdapat pembedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi dasar pengenaan pajak, keduanya diperlakukan setara. Sebagai contoh, sebuah minibus listrik berbasis baterai memiliki koefisien bobot yang sama dengan mobil konvensional bermesin pembakaran internal.

Fleksibilitas Pajak Kendaraan Listrik di Tingkat Daerah

Meskipun secara aturan mobil listrik tetap dikenakan pajak, besaran yang dibayarkan tidak selalu penuh. Pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Besaran insentif ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Akibatnya, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak akan seragam dan dapat berbeda antar wilayah. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sesuai dengan kondisi dan prioritas masing-masing.

Iklan

Contoh Insentif Pajak di DKI Jakarta

Sebagai gambaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2023 yang merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, sebelumnya telah memberikan insentif signifikan. Dalam Pergub tersebut, kendaraan listrik dikenakan PKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan pajak dan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bahkan, kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya tidak dikenakan pajak progresif. Namun, skema insentif tersebut tidak lagi berlaku otomatis seiring terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan skema insentif fiskal baru yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru untuk tetap menjaga daya tarik kendaraan listrik di ibu kota, sembari memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Latar Belakang Perubahan Aturan Pajak

Penyusunan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 19 undang-undang tersebut mengamanatkan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan gubernur.

Pedoman ini berfungsi sebagai acuan penentuan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis kendaraan bermotor dan alat berat yang dikenakan kepada wajib pajak. Perubahan ini diharapkan tidak hanya mendorong percepatan produksi kendaraan listrik secara lokal tetapi juga menyesuaikan strategi harga oleh produsen, serta memperkuat arah kebijakan menuju industrialisasi kendaraan listrik di Indonesia, bukan sekadar impor.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani dan mengundangkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pajak kendaraan bermotor, termasuk bagi kendaraan listrik.

Iklan

Jangan ketinggalan informasi dan berita terbaru dari Detak.Media. Follow kami di Google News!

Penulis: Catur AriadiEditor: Catur Ariadi