Otomotif

Pemprov DKI Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik Pasca Terbitnya Permendagri Baru

Iklan

— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji ulang kebijakan terkait pajak kendaraan listrik di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana penyusunan kebijakan baru tersebut pada Jumat (17/4/2026).

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujar Pramono Anung dalam acara Jakarta Budget Talks, sebagaimana dilansir dari Bisnis.com.

Mobil Listrik Kena Pajak Mulai 2026, Ini Rincian Aturan Barunya

Perubahan Regulasi Nasional

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menetapkan PKB dan BBNKB. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak kendaraan.

Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis listrik masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, bersama dengan kendaraan energi terbarukan lainnya.

Perubahan ini menandakan era baru bagi pemilik kendaraan listrik. Jika sebelumnya mereka menikmati insentif penuh berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen dan pengecualian dari aturan ganjil-genap di Jakarta, kini skema tersebut tidak lagi berlaku otomatis.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengindikasikan bahwa perubahan signifikan pada kebijakan pajak daerah memerlukan peninjauan lebih lanjut.

Respons Pemprov DKI Jakarta

Menyikapi perubahan mendasar ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mempersiapkan skema insentif fiskal baru. Tujuannya adalah untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di ibu kota sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan adil dan tidak memberatkan masyarakat.

“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” kata Bapenda DKI Jakarta dalam pernyataan resminya.

Iklan

“Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau,” lanjut pernyataan tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menyeimbangkan antara dukungan terhadap transportasi ramah lingkungan dengan keadilan fiskal bagi seluruh pengguna jalan. Insentif yang sedang disiapkan akan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan pengurangan atau pembebasan pajak sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Besaran Pajak Mobil Listrik Mengikuti Aturan Daerah, Ini Rinciannya

Dukungan Transisi Energi Berkelanjutan

Meskipun pajak kendaraan listrik tidak lagi nol persen secara otomatis, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga agar pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di ibu kota tetap positif. Kebijakan insentif yang sedang dirancang diharapkan dapat meringankan beban pajak masyarakat tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, insentif ganjil-genap dan pajak nol persen untuk kendaraan listrik masih berlaku di Jakarta. Namun, detail aturan teknis mengenai kebijakan baru pajak kendaraan listrik sedang dikaji secara mendalam untuk memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung target pengurangan emisi karbon di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta memandang kendaraan listrik sebagai elemen penting dalam mendorong mobilitas rendah emisi dan perbaikan kualitas lingkungan perkotaan.

Perbandingan Mobil Listrik vs BBM: Biaya Pakainya Bisa Beda 5 Kali Lipat

Perhitungan pajak kendaraan, baik konvensional maupun listrik, akan tetap mengacu pada dua komponen utama: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap antusias menggunakan kendaraan listrik, menjadikan Jakarta sebagai pionir dalam teknologi ramah lingkungan di Indonesia.

Iklan

Jangan ketinggalan informasi dan berita terbaru dari Detak.Media. Follow kami di Google News!

Penulis: Catur AriadiEditor: Catur Ariadi