Hitungan Pajak Denza D9 yang Dibayar Pemilik Mobil Listrik Jika Insentif Dihapus

Mobil listrik mewah Denza D9 dengan harga nyaris Rp 1 miliar ternyata hanya dikenai tarif pajak tahunan sebesar Rp 143 ribu. Angka ini merupakan imbas dari kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik.

Namun, jika insentif tersebut tidak berlaku, potensi pajak tahunan untuk Denza D9 bisa melonjak drastis hingga belasan juta rupiah. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan terbaru mengenai pajak kendaraan.

Insentif Mobil Listrik Dihentikan, Pajak Kendaraan Bakal Normal Lagi?

Mobil listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

Pasal 10 peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, tidak dikenai tarif PKB dan BBNKB. “Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Hitungan Pajak Denza D9 dalam Kondisi Normal

Berkat kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB, pemilik mobil listrik, terlepas dari harganya, hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) setiap tahunnya sesuai tarif yang berlaku.

Sebagai contoh, Denza D9 yang dibanderol seharga Rp 950 juta, hanya dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 143 ribu. Biaya penerbitan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor pun terbilang terjangkau, sekitar Rp 443 ribu.

Irfan Hakim Dapat Hadiah Denza D9, Pajak Tahunannya Hanya Rp 143 Ribu

Namun, perhitungan akan sangat berbeda jika insentif pajak tersebut tidak ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, Denza D9 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 739 juta. Dengan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) mencapai Rp 775,95 juta, pajak tahunan mobil ini bisa membengkak.

Jika dikenakan tarif PKB normal sebesar 2% yang berlaku di Jakarta, maka PKB pokoknya akan mencapai Rp 15,519 juta (Rp 775,95 juta x 2%). Ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, total pajak tahunan Denza D9 bisa mencapai Rp 15,662 juta.

Saat ini, belum ada batas waktu yang ditetapkan untuk masa berlaku insentif pajak mobil listrik. Jika tidak ada perubahan regulasi, pemilik mobil listrik berpotensi menikmati tarif pajak yang sangat rendah ini selamanya, yang tentunya menjadi keuntungan signifikan bagi pembeli kendaraan listrik.