— Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengirimkan surat resmi kepada Kongres yang menyatakan konfrontasi militer dengan Iran kembali berlanjut sejak 7 Juli 2026. Dalam pemberitahuan itu, pemerintahan Trump menyatakan langkah tersebut membuka celah hukum selama 60 hari untuk menggunakan kekuatan militer di kawasan tanpa persetujuan Kongres.

Surat bertanggal 10 Juli itu memuat penegasan Trump bahwa ia memerintahkan aksi militer untuk memenuhi kewajibannya “dalam melindungi warga negara Amerika, serta menjaga keamanan nasional dan kepentingan politik luar negeri Amerika Serikat.”

Dalam dokumen yang dilampirkan, Trump merinci sejumlah tindakan yang telah ditempuh pemerintahannya, termasuk perintah gencatan senjata selama dua minggu pada 7 April 2026 yang sempat diperpanjang, serta berbagai upaya diplomatik untuk meredakan konflik.

Menurut pemberitahuan itu, serangan AS terhadap Iran sebenarnya dimulai pada 28 Februari 2026 dengan dukungan militer dari Israel. Trump juga menyebut nota kesepahaman (MoU) yang ia tandatangani bersama pihak Iran pada 17 Juni 2026, tetapi menuduh Iran melanggar kesepakatan tersebut dengan menyerang kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz sehingga mendorong perintah serangan udara kembali ke wilayah Republik Islam itu.

Seiring eskalasi konflik, pemerintahan AS menyatakan akan memberlakukan kembali blokade terhadap pelayaran Iran di kawasan Teluk dan memastikan Selat Hormuz tetap terbuka bagi jalur perdagangan dunia.

Konteks Konstitusional dan UU Kekuatan Perang

Secara konstitusi, wewenang mendeklarasikan perang berada di tangan Kongres, bukan presiden. Namun, para presiden AS sejak lama mengklaim hak untuk menugaskan kekuatan militer dalam operasi jangka pendek tanpa persetujuan legislatif atas dasar kebutuhan mendesak keamanan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act), seorang presiden wajib memberikan laporan kepada Kongres dalam waktu 48 jam setelah memulai konfrontasi militer. UU tersebut juga menetapkan bahwa aksi militer yang dimulai tanpa persetujuan Kongres harus dihentikan dalam waktu 60 hari.

Dalam kasus ini, tenggat 60 hari yang pertama sebenarnya jatuh pada 1 Mei 2026. Namun, Trump berargumen aturan itu tidak lagi berlaku karena ia menilai konfrontasi telah berakhir saat gencatan senjata disepakati, meskipun serangan terus berlangsung dan pasukan AS tetap memblokade pelabuhan-pelabuhan Iran.

Langkah sepihak administrasi itu memicu kritik keras dari pihak oposisi. Politisi Demokrat dan beberapa Republik yang menentang perang menuduh pemerintahan sengaja melonggarkan interpretasi undang-undang untuk melanjutkan agenda militer.

“Presiden tidak bisa begitu saja menghapus fakta atas perang berbulan-bulan yang awalnya dia klaim hanya akan berlangsung empat hingga enam minggu,” ujar seorang staf senior dari faksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Respons Kongres dan Dampak Politik

Ketegangan domestik memuncak setelah Senat dan DPR mengesahkan resolusi pada bulan lalu yang memerintahkan penarikan pasukan AS dari konflik dengan Iran. Resolusi itu lolos meski Partai Republik memegang mayoritas tipis di kedua kamar legislatif.

Hasil pemungutan suara mencerminkan kekhawatiran politisi AS terhadap konflik yang telah berlarut-larut. Menanggapi tindakan Kongres, Trump mengkritik keras anggota legislatif yang mendukung resolusi tersebut dan menuduh mereka memberi “keuntungan moral” bagi Iran serta mempersulit tugasnya sebagai panglima tertinggi.

Konflik antara AS dan Iran menanjak sejak AS keluar dari kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2018 dan menerapkan sanksi ekonomi terhadap Teheran. Bentrokan bersenjata yang pecah awal tahun ini menjadi eskalasi terberat dalam beberapa dekade terakhir.

Selat Hormuz, lokasi bentrokan terbaru, adalah jalur krusial logistik global tempat sekitar sepertiga pasokan minyak mentah dunia melintasi laut. Gangguan berkepanjangan di kawasan itu tidak hanya memicu krisis politik di Washington terkait batas wewenang perang presiden, tetapi juga mengancam stabilitas pasokan energi dan ekonomi global.