— Tokoh muda Nahdlatul Ulama, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendesak Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Desakan itu, menurut Gus Lilur, penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah kekecewaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan pengamanan aset negara.

Gus Lilur mengatakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi “tangan kanan presiden dalam menyelamatkan aset negara” tetapi dalam kasus ini justru “diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara.”

Perhatian Gus Lilur mengarah pada rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak 8 Juli 2026. Dalam proses itu, penyidik menggeledah 13 lokasi di wilayah Jabodetabek.

Dia menyebutkan penyidik Kortas Tipidkor menyita dari sebuah rumah di kawasan Sentul dan Cipete, Jakarta Selatan, tujuh koper berisi 74 kilogram emas serta sejumlah valuta asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.

Gus Lilur menilai kasus ini menjadi ironi karena sosok yang dipercaya memimpin upaya penyelamatan aset negara justru diduga terlibat praktik yang merugikan negara. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perkara individu melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dia mengingatkan pula peran Febrie sebelumnya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang memiliki tugas membantu Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan aset negara, khususnya di sektor sumber daya alam.

Gus Lilur juga menyinggung pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Dia secara khusus mengutip pandangan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman yang menilai pelimpahan penyidikan di tengah proses berjalan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di kemudian hari.

Karena itu, menurut Gus Lilur, Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa proses hukum berlangsung objektif dan akuntabel. “Kritik itu harus didengar, suka atau tidak, bola kini ada di tangan Kejaksaan Agung,” tutur dia.

Gus Lilur mengingatkan agar perkara ini tidak terhenti karena adanya kompromi antarlembaga. Dia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan pada setiap tahapan penyidikan.

“Kejaksaan Agung harus memproses perkara ini setuntas-tuntasnya dan seterbuka-bukanya, umumkan setiap tahap kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah,” pungkasnya.