Detak.media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyediakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan setelah terungkap penggeledahan sebuah rumah mewah milik Febrie di Sentul, Bogor, di mana ditemukan barang bukti yang diduga terkait perkara, sementara aset rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan bersangkutan.
“Karena perkara ini sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK sangat terbuka jika nanti dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN saudara FA (Febrie Adriansyah) yang dilaporkan berkala setiap tahun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (15/7/2026).
Budi menegaskan penyerahan data LHKPN merupakan praktik biasa dalam kerja sama antar-aparat penegak hukum, tetapi bukan bagian dari fungsi supervisi formal KPK berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Jadi, ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi supervisi, melainkan murni dukungan data dan informasi demi pengayaan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan,” tambah Budi.
Siasat Pinjam Nama Di Balik Rumah Sentul
Pemeriksaan KPK menemukan kejanggalan kepemilikan rumah Febrie di Sentul yang diduga disamarkan melalui skema peminjaman nama atau nominee. Hasil pemeriksaan menunjukkan rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN karena tercatat atas nama pihak lain.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyampaikan timnya telah menyelesaikan pemeriksaan LHKPN Febrie dan menemukan indikasi penggunaan pihak ketiga untuk mengatasnamakan aset.
“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee . Tidak ada hubungan keluarga, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan awal,” ungkap Aminuddin, Jumat (10/7/2026).
Sorotan terhadap LHKPN Febrie makin tajam karena data e-LHKPN KPK per 10 Juli 2026 memperlihatkan total kekayaan yang dilaporkan sama persis tanpa perubahan selama tiga tahun berturut-turut: 2023, 2024, dan 2025, yaitu Rp 18.261.445.180.
Tidak hanya jumlah total yang identik, rincian komponen harta yang tercantum juga sama persis menurut catatan tersebut:
- Tanah dan Bangunan: Rp 14,85 miliar (tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung).
- Alat Transportasi: Rp 2,31 dari empat unit mobil mewah (termasuk Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard).
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 60 juta.
- Kas & Setara Kas: Rp 938,1 juta.
- Harta Lainnya: Rp 100 juta.
- Utang: Rp 0.
Keanehan ini semakin mencolok bila dibandingkan riwayat pelaporan sebelumnya. Pada 2022, total harta yang dilaporkan Febrie tercatat Rp 6,36 miliar, kemudian meningkat tajam sebesar Rp 11,9 miliar menjadi Rp 18,26 miliar pada pelaporan berikutnya, sebelum stagnan hingga 2025.
Kasus memuncak setelah Febrie Adriansyah tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung. Pengunduran itu berlangsung tak lama setelah tim penyelidik melakukan penggeledahan di kediaman dan sejumlah restoran yang diduga terkait dengannya.
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita berbagai barang bukti bernilai besar, termasuk tumpukan uang tunai dan logam mulia berupa emas seberat puluhan kilogram.
Setelah pengunduran diri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi sekaligus serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyerahan data LHKPN oleh KPK kini dianggap penting bagi Kejaksaan untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga disamarkan oleh yang bersangkutan.
Ikuti Detak.media
