— Keputusan pembentukan tim penyidik khusus diambil Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kasus itu sedang ditangani Kejagung setelah sebelumnya diserahkan oleh Kepolisian kepada Korps Adhyaksa.

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa dalam proses penanganan, Kejagung akan mempelajari duduk perkara terkait Febrie berdasarkan berita acara pemeriksaan maupun barang bukti, lalu mengaitkannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Anang memastikan Kejagung tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut.

Selain itu, Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk urusan koordinasi dan supervisi.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ungkap Anang.

Anang menambahkan bahwa nantinya Kejagung akan menetapkan siapa saja yang tergabung dalam penyidik khusus tersebut dengan tujuan meminimalkan potensi konflik kepentingan.

“Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” pungkasnya.