— JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026).

Hasan mengatakan pemberantasan korupsi merupakan agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo dan harus dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian kepada siapa pun. “Pemberantasan korupsi komitmen besarnya presiden,” ujarnya.

Menurut Hasan, perang melawan korupsi telah menjadi komitmen yang dicanangkan Presiden sejak awal masa pemerintahan. Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kata dia, akan terus berjalan tanpa kompromi.

“Salah satu perang besar yang dicanangkan presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pengampunan. Itu kan komitmen presiden,” katanya.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus suap dan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kasus tersebut memicu perhatian karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum dan proses pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasan juga menjelaskan dasar hukum keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung pengamanan penegakan hukum, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Penjelasan itu disampaikan merespons keterlibatan personel TNI yang mengawal kediaman Febrie saat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Hasan, aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara aman dan tanpa gangguan melalui dukungan pengamanan dari TNI dan Polri. “Jadi untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi dua waktu itu, ada didampinginya oleh TNI-Polri. Jadi itu untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan,” kata Hasan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan tersangka pertama berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial FA yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut penyidik, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.

Di tengah proses hukum, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.