— Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan telah masuk nama calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengajuan pergantian itu dikirim oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan surat tersebut, nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi diajukan untuk mengisi posisi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Istana menyatakan akan memproses pengajuan itu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau berdasarkan suratnya ya. Tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR pada Rabu (15/7/2026).

Prasetyo mengatakan hasil keputusan akan diumumkan setelah proses selesai. “Tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan. pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” tambahnya.

Proses Penilaian Akhir

Menurut Prasetyo, pengajuan Kuntadi akan melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) dari Istana sebelum penetapan resmi. Pemerintah menargetkan proses TPA itu selesai selambat-lambatnya akhir pekan ini sehingga pelantikan dapat segera dilakukan jika hasilnya mendukung.

“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya. Jadi nanti ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan bahwa surat pengajuan baru masuk pada Selasa, sehingga tindak lanjut akan segera dilakukan. “Nanti karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” katanya.