— Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu. Pernyataan itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi terkait penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hasan menyatakan pemberantasan korupsi merupakan agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo dan akan dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian kepada siapa pun.

“Pemberantasan korupsi komitmen besarnya presiden,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Hasan menegaskan perang melawan korupsi telah menjadi komitmen yang dicanangkan Presiden sejak awal masa pemerintahan. Oleh karena itu, proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan terus berjalan tanpa kompromi.

“Salah satu perang besar yang dicanangkan presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pengampunan. Itu kan komitmen presiden,” ujarnya.

Pernyataan Hasan muncul di tengah sorotan publik atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Selain melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memicu perhatian terhadap independensi dan profesionalisme proses hukum.

Keterlibatan TNI Dalam Pengamanan

Hasan juga menjelaskan dasar hukum keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung pengamanan penegakan hukum, yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Penjelasan itu diberikan sebagai respons atas keterlibatan personel TNI yang mengawal kediaman Febrie Adriansyah saat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Hasan, aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara aman dan tanpa gangguan melalui dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.

“Jadi untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi dua waktu itu, ada didampinginya oleh TNI-Polri. Jadi itu untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan,” kata Hasan.

Status Penanganan Perkara

Sebelumnya, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut tersangka pertama berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang berasal dari hasil korupsi.

Tersangka kedua berinisial FA adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut penyidik, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.

Di tengah proses hukum, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.