— Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan alasan masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya 20 hari.

Agus menyatakan batas waktu pencekalan itu tidak ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi, melainkan sesuai surat permohonan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Sementara 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya,” kata Agus saat memberikan keterangan di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan penanganan perkara yang menjerat Febrie kini resmi dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Kementerian Imigrasi saat ini menunggu koordinasi dan langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan permintaan perpanjangan pencekalan setelah masa 20 hari berakhir.

“Kita tunggu nanti. Setelah 20 hari nanti, akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan (apakah diperpanjang atau tidak),” tutur Agus.

Agus juga mengonfirmasi penerbitan surat pencekalan ke luar negeri terhadap satu orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Don Ritto.

“Ya, dicekal dua orang itu, ya,” ujar mantan Wakapolri tersebut.

Pencekalan terhadap Febrie mendapat sorotan publik karena rekam jejaknya saat menjabat Jampidsus, di mana ia memimpin pembongkaran sejumlah kasus korupsi bernilai besar.

Perpindahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan memicu diskusi soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum antarlembaga, yang kini menjadi perhatian setelah kasus dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam praktik penyidikan, pencegahan ke luar negeri selama 20 hari digunakan untuk memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri demi kelancaran proses pemeriksaan. Dengan alih penanganan ke Kejaksaan Agung, kelanjutan status pencekalan bergantung pada keputusan korps adhyaksa.