Detak.media — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih fokus mempelajari berbagai alat bukti terkait kasus dugaan korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Langkah itu ditempuh setelah penanganan perkara beralih dari kepolisian ke Kejagung.
Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menegaskan kebutuhan untuk mengkaji berkas sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita dalami berdasarkan dari berita acara pemeriksaan dari alat bukti yang ada yang sudah dikumpulkan, itu kita pelajari dulu semua,” kata Anang Supriatna.
Anang mengatakan Kejagung berupaya memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, proses pendalaman bukti masih berlangsung.
Dia menambahkan Kejagung belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Febrie karena saat ini masih dalam tahap penyerahan administrasi perkara ke Kejagung.
“Kita mohon waktu, nanti setelah kita lengkap semua terima, baru kita nanti ambil sikap,” jelasnya.
Anang memastikan Kejagung tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Selain itu, Kejagung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk urusan koordinasi dan supervisi.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” pungkas Anang.
Selain itu, Anang menyatakan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik. “Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Di media sosial beredar unggahan yang menyebut FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Unggahan itu menyatakan momen kepergian terjadi saat FA belum dicegah oleh imigrasi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap FA. Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya yang ditetapkan bersama dengan FA.
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti Detak.media
