— Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai syarat wajib dalam Jalur Prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan seleksi yang lebih objektif, terstandar, serta berfungsi sebagai validator eksternal terhadap nilai rapor siswa.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian reformasi sistem evaluasi pendidikan yang telah disiapkan sejak akhir 2025. Nilai TKA bahkan telah didistribusikan ke satuan pendidikan dalam bentuk sertifikat resmi sejak 23 Desember 2025.

Penegasan pemanfaatan TKA dalam seleksi murid baru diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen pada 21 Januari 2026, yang menyatakan hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar seleksi SPMB jenjang SMP dan SMA melalui Jalur Prestasi akademik.

SPMB 2026: Nilai Tes Kemampuan Akademik Tak Lagi Jadi Syarat Utama Seleksi

Landasan Regulasi Nasional

Kebijakan ini selaras dengan dua regulasi utama, yakni:

  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
  • Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Penegasan kebijakan ini kembali disampaikan dalam agenda nasional “Menyambut SPMB TA 2026” di Jakarta pada 7 Mei 2026.

Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa hampir seluruh daerah telah memasukkan TKA sebagai salah satu indikator dalam Jalur Prestasi.

“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa nilai rapor tetap memiliki peran penting.

“Di SD ada 12 semester, di SMP ada 6 semester. Rapor tetap harus dimasukkan, karena itu mengapresiasi hasil kerja siswa selama sekolah,” tambahnya.

TKA sebagai Validator Eksternal Nilai Rapor

Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Muhammad Yusro, menyebut TKA dihadirkan untuk memperkuat sistem seleksi berbasis capaian akademik yang terukur.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa meskipun TKA diwajibkan, bobot penilaiannya tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Scoring-nya diserahkan kepada daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobot yang akan diberikan daerah,” jelasnya.

Artinya, setiap daerah tetap memiliki fleksibilitas menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan dan Pengumuman TKA

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP telah berlangsung pada Maret hingga April 2026. Hasilnya dijadwalkan diumumkan secara nasional pada 25 Mei 2026, sehingga dapat dimanfaatkan langsung dalam proses SPMB tahun ajaran baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya juga menegaskan dalam konteks seleksi nasional perguruan tinggi (SNBP) bahwa TKA bukan untuk menggantikan rapor, melainkan sebagai instrumen validasi eksternal guna menjaga keadilan penilaian.

Empat Jalur SPMB Tetap Berlaku

Pada SPMB 2026, pemerintah tetap membuka empat jalur penerimaan:

  1. Jalur Afirmasi
  2. Jalur Prestasi
  3. Jalur Mutasi
  4. Jalur Domisili

Khusus Jalur Prestasi, komponen seleksi mencakup:

  • Nilai TKA (wajib)
  • Nilai rapor semester 1–5 (SMP/sederajat) atau rekam akademik penuh di SD
  • Prestasi akademik dan non-akademik lain

Dengan kombinasi tersebut, pemerintah berharap prinsip meritokrasi semakin kuat, sekaligus meminimalkan potensi subjektivitas yang selama ini kerap muncul dalam seleksi berbasis nilai rapor semata.