— Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring. Salah satu jalur yang paling banyak diminati masyarakat adalah Jalur Domisili, yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi.

Melalui jalur ini, calon murid baru harus memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dan domisili yang cukup ketat, terutama terkait Kartu Keluarga (KK), guna mencegah praktik manipulasi alamat saat proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB Sumut 2026

Sebelum mendaftar melalui Jalur Domisili, calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Calon siswa SMA maupun SMK Negeri harus berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran berlangsung. Persyaratan usia tersebut dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

Selain itu, peserta wajib telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau dokumen resmi lain yang sah.

Ketentuan Kartu Keluarga untuk Jalur Domisili

Jalur Domisili sepenuhnya mengacu pada alamat tempat tinggal yang tercantum di dalam Kartu Keluarga. Karena itu, validitas dokumen menjadi faktor utama dalam proses verifikasi.

Calon murid wajib terdaftar dalam KK orang tua kandung yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2026. Nama orang tua atau wali di KK juga harus sama dengan data yang tercantum pada rapor, ijazah, maupun SKL siswa.

Apabila KK baru diterbitkan kurang dari satu tahun karena alasan tertentu, seperti:

  • penambahan anggota keluarga,
  • anggota keluarga meninggal dunia,
  • perpindahan domisili,
  • KK rusak atau hilang,

maka calon siswa wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW atau instansi terkait yang menjelaskan perubahan data tersebut.

Khusus perpindahan domisili, penerbitan KK baru harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan perpindahan seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK.

Sekolah Tujuan Harus Sesuai Wilayah Domisili

Dalam Jalur Domisili, sekolah yang dipilih harus berada di kecamatan sesuai alamat tempat tinggal pada KK. Setiap sekolah negeri di Sumatera Utara juga telah memiliki wilayah penerimaan masing-masing yang menjadi dasar penentuan zonasi domisili.

Karena itu, calon siswa disarankan memeriksa terlebih dahulu cakupan wilayah sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran agar tidak gagal dalam proses seleksi administrasi.

Pendaftaran Dilakukan Secara Daring

SPMB Sumut 2026 dilaksanakan sepenuhnya secara online. Calon peserta didik dapat mengakses portal resmi melalui:

  • spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id
  • apispmb.disdik.sumutprov.go.id

Selain melalui situs resmi, pendaftaran juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Peserta dapat login menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah masuk ke sistem, calon siswa hanya diperbolehkan memilih satu sekolah tujuan.

Dinas Pendidikan Sumut juga menyediakan layanan bantuan atau help desk di sekolah-sekolah tujuan bagi peserta yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran.

Jadwal Jalur Domisili SPMB Sumut 2026

Jalur Domisili masuk dalam pelaksanaan SPMB Tahap I.

Berikut jadwal pelaksanaannya:

Cabang Dinas Wilayah VII hingga XIV

  • Pendaftaran: 18–23 Mei 2026
  • Masa validasi dan sanggah: hingga 24 Mei 2026

Cabang Dinas Wilayah I hingga VI

  • Pendaftaran: 25 Mei–2 Juni 2026
  • Masa validasi dan sanggah: hingga 3 Juni 2026

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi Tahap I dijadwalkan pada 4 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang atau lapor diri pada 5–8 Juni 2026.

Kuota Jalur Domisili SMA dan SMK

Dinas Pendidikan Sumut menetapkan kuota Jalur Domisili berbeda untuk SMA dan SMK Negeri.

  • SMA Negeri: sekitar 30 persen dari total daya tampung sekolah
  • SMK Negeri: sekitar 10 persen dari total kuota penerimaan siswa

Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan mempertimbangkan beberapa aspek utama, yakni:

  • nilai rapor,
  • jarak tempat tinggal ke sekolah,
  • usia calon siswa apabila jumlah pendaftar melebihi kuota.

Karena persaingan cukup ketat, calon peserta didik diimbau memastikan seluruh dokumen valid dan sesuai ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.