Detak Media — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mulai mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi ini menekankan proses penerimaan yang transparan, objektif, adil, dan bebas dari pungutan liar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan seluruh sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apa pun dalam proses penerimaan murid baru.
“Sekolah penerima BOS tidak diperkenankan memungut biaya apa pun terkait penerimaan murid baru,” tegasnya.
Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH di Kalteng dijadwalkan berlangsung 22–25 Juni 2026 secara serentak.
Empat Jalur Penerimaan dan Kuota
SPMB Kalteng 2026 menerapkan empat jalur dengan komposisi kuota untuk menjamin pemerataan akses pendidikan dan mengakomodasi latar belakang calon peserta didik.
Jalur Domisili — Minimal 35 Persen
Memprioritaskan calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan guna:
- Pemerataan akses pendidikan berbasis wilayah
- Mengurangi biaya dan waktu tempuh siswa
Jalur Afirmasi — Minimal 30 Persen
Diperuntukkan bagi:
- Peserta didik dari keluarga kurang mampu
- Penyandang disabilitas
Jalur ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kesetaraan kesempatan pendidikan.
Jalur Prestasi — Minimal 30 Persen
Mengakomodasi siswa berprestasi, baik:
- Akademik (nilai rapor, olimpiade, lomba sains)
- Non-akademik (olahraga, seni, keagamaan, dan lainnya)
Jalur Mutasi — Maksimal 5 Persen
Dikhususkan bagi calon murid yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas kerja.
Disdik Kalteng menegaskan SPMB dilaksanakan dengan pengawasan diperketat untuk mencegah praktik titipan, jual beli kursi, maupun pungutan liar selama proses penerimaan.
Masyarakat diimbau aktif memantau informasi resmi dari sekolah serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran selama pelaksanaan SPMB 2026 di Kalimantan Tengah.
Ikuti Detak Media
