— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menyederhanakan persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri, khususnya pada jalur afirmasi. Mulai tahun ajaran 2026/2027, calon peserta didik tidak lagi diwajibkan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat administrasi.

Kebijakan baru ini diterapkan untuk memperkuat transparansi dan akurasi penerimaan siswa dari keluarga kurang mampu melalui sistem integrasi data nasional berbasis digital.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Agung Wijayanto, mengatakan penentuan peserta jalur afirmasi kini sepenuhnya mengacu pada data resmi pemerintah yang sudah terintegrasi.

“Data itu sudah diambil mulai April kemarin. Artinya data itu sudah ada di BPS maupun Kementerian Sosial. Jadi masyarakat enggak perlu pakai surat miskin dan sebagainya,” kata Agung.

Juknis SPMB Jateng 2026 Jenjang SMA/SMK Terbit: Ini Jalur Pendaftaran, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya

Data Jalur Afirmasi Terhubung Dapodik dan DTSEN

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru.

Dalam sistem terbaru, data calon peserta didik akan dicocokkan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terhubung langsung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

Dinas Pendidikan Jawa Tengah menjelaskan, integrasi tersebut dilakukan agar proses seleksi lebih objektif dan meminimalkan praktik manipulasi dokumen.

“Penentuan kelayakan jalur afirmasi didasarkan pada data Dapodik yang masuk ke dalam DTSEN,” tulis Dinas Pendidikan Jawa Tengah dalam keterangannya.

DTSEN sendiri merupakan sistem pendataan sosial ekonomi nasional terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Basis data ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga dinilai lebih akurat dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kategori keluarga penerima jalur afirmasi akan mengacu pada masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4 dalam DTSEN.

Kuota Jalur Afirmasi SMA dan SMK Tetap Berlaku

Meski syarat administrasi disederhanakan, kuota penerimaan jalur afirmasi di sekolah negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk SMA Negeri, kuota jalur afirmasi ditetapkan minimal 32 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara untuk SMK Negeri minimal 15 persen.

Di dalamnya terdapat pembagian kuota khusus, antara lain:

  • Maksimal 3 persen untuk anak panti asuhan
  • Maksimal 2 persen untuk penyandang disabilitas
  • Maksimal 2 persen untuk Anak Tidak Sekolah (ATS)

Selain keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas, dan ATS.

SPMB Jateng 2026 Buka Jalur Prestasi 30 Persen untuk SMA/SMK Negeri, Simak Ketentuannya

Jadwal Penting SPMB Jateng 2026

Pelaksanaan SPMB Jawa Tengah 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026. Tahapan penting yang perlu diperhatikan calon peserta didik dan orang tua meliputi:

  • Pengajuan akun dan verifikasi berkas: 3–12 Juni 2026
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 15–18 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026

Pemerintah daerah juga terus melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. Sejumlah Dinas Sosial di berbagai wilayah, termasuk Kota Kediri, saat ini masih menjalankan proses verifikasi dan validasi DTSEN yang berlangsung pada 18 Mei hingga 30 Juni 2026.

Selain perubahan pada jalur afirmasi, SPMB 2026 juga menghadirkan skema baru pada jalur prestasi.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Wajib SPMB Jateng 2026 Jenjang SMA/SMK

Penilaian seleksi kini menggunakan komposisi baru, yakni 50 persen nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dan 50 persen hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Pemerintah berharap sistem tersebut dapat memberikan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap kemampuan akademik calon peserta didik, tidak hanya bertumpu pada nilai sekolah semata.