Detak Media — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kuota jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah. Kebijakan ini menjadi bagian dari skema empat jalur utama SPMB, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya memberikan akses yang lebih adil bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, sekaligus mengurangi ketimpangan kualitas input siswa antarsekolah negeri.
Jalur prestasi pada SPMB 2026 tidak hanya mengandalkan nilai akademik, tetapi menggunakan formulasi penilaian komprehensif yang menggabungkan rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta rekam jejak prestasi yang telah diverifikasi secara resmi.
Komponen Penilaian Jalur Prestasi
Disdik Jateng menegaskan bahwa seleksi jalur prestasi akan berbasis pembobotan nilai dari beberapa komponen utama yang akan dirinci lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Nilai Rapor Semester 1–5 SMP/Sederajat
Nilai rapor dari semester satu hingga lima pada jenjang SMP atau sederajat menjadi dasar utama penilaian. Mata pelajaran yang dihitung bobotnya akan ditentukan dalam Juknis resmi.
Penilaian ini bertujuan melihat konsistensi performa akademik siswa dalam jangka waktu panjang, bukan hanya hasil instan.
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali menjadi syarat penting dalam SPMB 2026/2027, khususnya di jalur prestasi. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengembalikan peran TKA sebagai alat ukur kemampuan akademik terstandar.
Meski demikian, besaran persentase bobot nilai TKA dalam skor akhir akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Nilai Prestasi Akademik dan Non-Akademik
Prestasi yang dimiliki calon murid menjadi faktor krusial, dengan syarat telah melalui proses kurasi dan pengesahan oleh Pusat Prestasi Nasional.
Validitas prestasi menjadi perhatian utama untuk mencegah manipulasi piagam atau sertifikat yang tidak terverifikasi.
Jenis Prestasi yang Diakui
Disdik Jateng membuka ruang luas bagi berbagai jenis prestasi yang sudah diverifikasi secara resmi.
Prestasi Akademik
Meliputi capaian di bidang:
- Sains dan riset
- Teknologi dan inovasi
- Olimpiade mata pelajaran
- Kompetisi akademik berjenjang
Prestasi Non-Akademik
Meliputi capaian di bidang:
- Olahraga
- Seni dan budaya
- Kepramukaan
- Kegiatan kepemimpinan dan organisasi siswa
Seluruh bukti prestasi harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Kuota Jalur Prestasi
Penetapan kuota menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap siswa berprestasi.
Jenjang SMA dan SMK Negeri
Kuota jalur prestasi minimal 30 persen dari daya tampung.
Jenjang SMP
Untuk jenjang SMP, kuota jalur prestasi ditetapkan 25 persen, dengan penyesuaian sesuai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan Tambahan Saat Kuota Penuh
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan kelulusan mengikuti urutan prioritas berikut:
- Skor hasil pembobotan rapor, TKA, dan nilai prestasi tervalidasi
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan
- Usia calon murid yang lebih tua
- Waktu pendaftaran lebih awal
Disdik Jateng memastikan seluruh mekanisme ini akan diatur rinci dalam Juknis resmi SPMB Jateng 2026, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Kebijakan jalur prestasi ini diharapkan mampu memberi ruang lebih besar bagi siswa berbakat untuk mengakses sekolah negeri favorit melalui capaian nyata yang telah mereka raih.
Ikuti Detak Media
