— Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dipastikan tidak akan menjadikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat mutlak dalam seluruh jalur seleksi. Keputusan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menekankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel dalam proses penerimaan siswa.

Meskipun hasil TKA sempat dipertimbangkan sebagai salah satu komponen penilaian, terutama pada jalur prestasi akademik, hingga saat ini belum ada aturan spesifik yang mewajibkan penggunaannya di semua tingkatan dan jalur seleksi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan proporsi dan pemanfaatan nilai TKA sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan masing-masing dinas pendidikan.

Jalur Seleksi SPMB 2026

Pelaksanaan SPMB 2026 akan tetap berpegang pada lima jalur seleksi utama yang telah ditetapkan, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi orang tua/wali, prestasi lomba, serta nilai prestasi akademik.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk mengakomodasi beragam latar belakang calon peserta didik sekaligus menjaga pemerataan akses pendidikan.

“Tahun ini mekanisme penerimaan tetap menggunakan lima jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi orang tua atau wali, prestasi lomba, serta jalur nilai akademik,” ujarnya pada Kamis, 16 April 2026.

Alokasi kuota untuk setiap jalur bervariasi antar jenjang. Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur domisili menjadi prioritas dengan kuota sebesar 35 persen, sementara di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) porsinya adalah 10 persen.

“Jalur domisili masih menjadi salah satu prioritas agar siswa yang berada di sekitar sekolah memiliki peluang lebih besar,” tambah Eko Redjo Sunariyanto.

Peran TKA dalam Seleksi

Meskipun tidak menjadi syarat utama, nilai TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu komponen pendukung, terutama pada jalur prestasi akademik. Beberapa daerah, seperti Jawa Timur, berencana menggunakan bobot nilai TKA sebesar 40 persen sebagai tambahan komponen penilaian pada jalur prestasi akademik, yang digabungkan dengan nilai rapor sebesar 60 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa perubahan ini menggantikan skema sebelumnya yang menggunakan indeks sekolah asal.

“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen,” jelasnya pada Kamis, 9 April 2026.

Namun, secara nasional, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mengatur penggunaan TKA sebagai syarat wajib dalam penerimaan jalur prestasi. Beleid tersebut hanya menyebutkan bahwa prestasi akademik dapat berupa nilai rapor lima semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Oleh karena itu, calon peserta didik baru sangat dianjurkan untuk memahami petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh masing-masing Dinas Pendidikan daerah terkait kepastian penggunaan TKA dalam SPMB 2026.

Jadwal Pendaftaran

Tahapan pra-pendaftaran SPMB 2026 dijadwalkan mulai berlangsung pada 11 Mei hingga 10 Juni 2026. Jadwal ini dapat bervariasi di setiap daerah, sehingga calon peserta didik diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan setempat. Secara umum, jadwal SPMB di berbagai daerah diperkirakan dimulai pada bulan Mei hingga Juli 2026.

Pra-SPMB SMA-SMK Banten 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menekankan lima prinsip pelaksanaan SPMB, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses penerimaan berjalan dengan adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.