Detak Media — Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung resmi memperketat pelaksanaan jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dengan mempersempit batas wilayah hingga tingkat dusun. Kebijakan ini mulai disosialisasikan sejak akhir April 2026 dan akan berlaku penuh saat pendaftaran gelombang pertama pada 22–23 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil untuk mengatasi ketimpangan sebaran siswa antar sekolah, mencegah sekolah tertentu kekurangan murid, serta menutup celah praktik manipulasi data kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya yang hanya berbasis desa.
Zonasi Tak Lagi Desa, Kini Hingga Dusun
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi panjang pelaksanaan PPDB/ SPMB di Tulungagung dalam dua tahun terakhir. Pada Mei 2025, sempat muncul wacana penggantian sistem zonasi menjadi jalur domisili karena maraknya kasus “numpang KK” demi bisa masuk sekolah tertentu. Namun, untuk tahun ajaran 2026/2027, pemerintah daerah justru mempertegas zonasi dengan mempersempit cakupan wilayah.
Jika sebelumnya satu desa bisa masuk ke beberapa sekolah dalam satu zona, kini pembagian wilayah ditentukan lebih rinci sampai tingkat dusun. Artinya, jarak domisili siswa benar-benar dihitung dari lingkungan terdekat dengan sekolah.
Kebijakan ini dinilai lebih presisi dalam mendistribusikan calon siswa ke sekolah-sekolah sekitar tempat tinggalnya.
Penegasan Dinas Pendidikan
Kepala Seksi Kelembagaan Bidang SD Disdik Tulungagung, Rifka Zuyun Umadah, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan murni untuk pemerataan.
“Dulu zonasi kami batasi tingkat desa. Tahun ini kami persempit sampai tingkat dusun agar distribusi siswa benar-benar merata dan tidak ada lagi sekolah yang kekurangan peserta didik,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga akan mengurangi konsentrasi pendaftar di sekolah-sekolah yang selama ini dianggap favorit, karena siswa diarahkan masuk sekolah yang paling dekat dengan domisilinya.
Mekanisme SPMB SD dan SMP Berbeda
Penerapan kebijakan zonasi dusun ini masuk dalam skema SPMB 2026 dengan mekanisme berbeda di tiap jenjang.
Jenjang SD (Luring/Offline)
Untuk SD, pendaftaran dilakukan secara luring dengan komposisi kuota:
- Jalur domisili: 70%
- Jalur afirmasi: 25%
- Jalur mutasi tugas orang tua & anak guru: 5%
Dominasi jalur domisili menunjukkan bahwa faktor kedekatan tempat tinggal menjadi penentu utama penerimaan siswa SD.
Jenjang SMP (Daring/Online Terintegrasi)
Untuk SMP, pendaftaran dilakukan secara daring dengan pembagian kuota:
- Jalur zonasi: 40%
- Jalur afirmasi: 20%
- Jalur prestasi: 30%
- Jalur keagamaan: 10%
Salah satu perubahan penting terjadi pada jalur prestasi SMP. Jika sebelumnya penilaian berbasis data nilai yang dihimpun dinas, kini sistem baru menggunakan:
- Akumulasi nilai rapor lima semester terakhir
- Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Dengan skema pembobotan 60% nilai rapor : 40% TKA.
Skema ini dirancang untuk menilai konsistensi akademik siswa, bukan hanya hasil tes sesaat.
Upaya Menghapus Sekolah “Favorit” dan “Buangan”
Disdik Tulungagung menilai, selama ini persepsi sekolah favorit dan non-favorit menjadi penyebab utama penumpukan pendaftar. Akibatnya, beberapa sekolah mengalami kelebihan siswa, sementara lainnya kekurangan murid setiap tahun.
Dengan zonasi berbasis dusun, pola tersebut diharapkan berubah karena siswa otomatis tersebar mengikuti lokasi tempat tinggalnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat prinsip pemerataan akses pendidikan melalui SPMB Jatim 2026 berbasis wilayah.
Jika berjalan efektif, model zonasi dusun di Tulungagung berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menyempurnakan sistem penerimaan murid baru berbasis kedekatan domisili yang lebih presisi.
Ikuti Detak Media
