— Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima pada Sabtu (11/7/2026).

Penunjukan Rudi tercantum dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Keputusan itu diambil untuk memastikan kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa peralihan kepemimpinan dimaksudkan agar fungsi penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Anang menyatakan pengunduran diri Febrie diterima dan langkah itu dianggap sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas serta netralitas institusi, mengingat Febrie sedang menghadapi proses hukum yang ditangani penyidik Polri.

“Keputusan (pengunduran diri) tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri,” tambah Anang.

Kejaksaan Agung mengimbau publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama masa transisi kepemimpinan.

Profil Singkat dan Tugas Rudi Margono

Saat ini Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan kini mengemban tugas ganda sebagai Plt Jampidsus. Dalam catatan institusi, Rudi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Pengalaman Rudi di bidang pengawasan dan struktural disebut menjadi modal kuat untuk menjaga soliditas internal Jampidsus selama masa transisi. Tugas utamanya adalah memastikan kelanjutan penanganan perkara korupsi besar yang sedang berjalan.

Rudi menggantikan Febrie Adriansyah, yang dikenal aktif menangani kasus-kasus korupsi di sektor komoditas dan finansial. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu upaya penuntasan perkara yang telah berlangsung.