— Pemerintah menyiapkan strategi memperluas basis perpajakan untuk mengantisipasi potensi shortfall penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 46,9 triliun. Langkah ini menargetkan ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal tanpa menaikkan tarif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pendekatan itu dipilih ketimbang menaikkan tarif pajak, dengan fokus jangka menengah pada pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Sasaran perluasan basis pajak meliputi ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang aktivitas ekonominya belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

“Dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut pemerintah, ekonomi digital mencakup berbagai aktivitas usaha dan transaksi melalui platform elektronik. Sementara itu, shadow economy merupakan kegiatan ekonomi yang belum tercatat atau belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Pemerintah juga menargetkan pelaku usaha di sektor informal yang selama ini belum terdokumentasi secara memadai. Upaya ini diharapkan menambah penerimaan negara tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban.

Selain perluasan basis, pemerintah akan memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan berbasis data untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.

“Pemerintah menjadikan apresiasi ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat basis penerimaan, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan berbasis data, menutup celah kebocoran, serta mengoptimalkan penerimaan secara adil dan berkelanjutan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Purbaya saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai realisasi pendapatan negara.

Perkuatan Kepabeanan dan Cukai

Di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah menyiapkan langkah untuk meningkatkan penerimaan, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pada bidang kepabeanan dan cukai, penguatan penerimaan ditempuh melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal dengan tetap memfasilitasi investasi, ekspor, dan hilirisasi,” jelas Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa penguatan di sektor kepabeanan dan cukai dilakukan sembari menjaga iklim investasi, mendorong ekspor, serta mendukung kebijakan hilirisasi nasional.

Bayang-Bayang Shortfall Pajak

Strategi ini disiapkan menyusul proyeksi penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan belum mencapai target APBN. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau lebih rendah Rp 46,9 triliun dibandingkan target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Meski demikian, kinerja penerimaan negara pada semester I-2026 menunjukkan tren positif. Penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN, meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara khusus, penerimaan pajak tumbuh 24,6% pada semester I-2026, berbalik dari kontraksi 7% yang terjadi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah kini berupaya menjaga momentum pertumbuhan penerimaan pada semester II-2026 untuk mempersempit potensi kekurangan terhadap target APBN.

Keberhasilan strategi akan ditentukan oleh efektivitas perluasan basis pajak, modernisasi administrasi perpajakan, penguatan pengawasan berbasis data, serta kemampuan pemerintah menutup kebocoran penerimaan tanpa menghambat aktivitas dunia usaha.