— JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lonjakan penerimaan pajak pada semester I-2026 merupakan buah dari pembenahan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perbaikan meliputi sistem kerja, pengelolaan sumber daya manusia, serta penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi untuk meningkatkan kinerja aparat perpajakan.

Menurut Purbaya, perbaikan ini dilakukan setelah pemerintah mencatat sejumlah kelemahan pada tahun sebelumnya dan menindaklanjutinya secara sistematis di internal DJP.

“Kami mengerti tahun lalu ada inefisiensi sedikit di perpajakan jadi kita perbaiki progresi pajak, cara mereka bekerja, cara kita mempromosikan orang, dan kita juga beri stick and carrot sehingga ada perbaikan di perpajakan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Capaian tersebut tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Purbaya menilai pertumbuhan itu memperlihatkan hasil dari upaya pembenahan yang telah dijalankan pemerintah setelah menghadapi kendala pada tahun sebelumnya.

“Kalau kita lihat di semester I-2026 pertumbuhan pajak mencapai 24% secara tahunan. Jadi ada langkah signifikan untuk memperbaiki kelemahan yang terjadi di tahun lalu,” tuturnya.

Meski mencatatkan perbaikan, Purbaya menyatakan belum sepenuhnya puas dengan capaian saat ini. Ia menyebut upaya reformasi di DJP akan terus diperkuat, terutama pada peningkatan kualitas SDM, pengembangan teknologi informasi (TI), serta penyempurnaan sistem insentif dan sanksi bagi pegawai.

Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan negara agar target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dapat dipenuhi.

“Saya pastikan ke depan kita perbaiki terus menerus dan perbaikan akan terjadi karena pendekatan kita cukup sistematis termasuk IT, SDM, serta stick dan carrot yang pas untuk orang yang bekerja di perpajakan,” kata Purbaya.

Walaupun tren penerimaan menunjukkan arah positif, Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun. Dengan demikian, potensi shortfall atau kekurangan penerimaan diperkirakan sebesar Rp 46,9 triliun dibandingkan target APBN.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai kinerja penerimaan pajak sepanjang semester I-2026 mencerminkan fundamental ekonomi nasional yang semakin kuat dan menegaskan pentingnya mempertahankan momentum tersebut.

“Kami harus terus berupaya menciptakan kinerja penerimaan yang berkelanjutan demi kesehatan fiskal negara,” ujar Bimo.

Bimo mengingatkan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mendanai program strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.

Ia menambahkan bahwa peningkatan penerimaan pajak memperkuat kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, DJP terus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan wujud gotong royong seluruh elemen bangsa.

Pajak yang dihimpun menurutnya dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk manfaat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, pemberian subsidi dan bantuan sosial, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kontribusi setiap wajib pajak merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kuat, adil, sejahtera dan berkelanjutan,” kata Bimo.