Detak.media — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sempat menarik kembali sebagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah menerima arahan dari Bank Indonesia (BI).
Purbaya menyatakan setiap penempatan dana memperhatikan seluruh aspek ekonomi dan masukan pemangku kepentingan agar kebijakan fiskal tidak mengganggu kebijakan moneter.
“BI kasih kode ke saya, jangan ikut campur kebijakan moneter ya saya ikut. Mereka bilang kurangi uang kamu lalu kami (BI) akan ganti. Saya tidak pernah sembrono dalam hal itu. apalagi ini menyangkut nasib negara,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Alasan dan Dampak Penempatan SAL
Purbaya menyebut penempatan dana SAL di perbankan memberi pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I-2026, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,61%.
Berdasarkan data BI, uang primer (M0) Adjusted pada Juni 2026 mencapai Rp 2.228,0 triliun, tumbuh 13,8% secara tahunan (yoy).
Purbaya menuturkan ketika pemerintah hendak menarik dana SAL, pihak perbankan keberatan karena dana tersebut sedang disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Ia menilai peredaran uang primer berkaitan erat dengan kondisi ekonomi riil; perputaran uang yang tinggi di masyarakat mencerminkan kondisi positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Riwayat Penempatan dan Penarikan Dana
Sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di bank Himbara.
Dengan dinamika yang terjadi pada awal 2026, penempatan naik menjadi Rp 281 triliun. Pemerintah kemudian sempat menarik kembali Rp 110 triliun pada awal Juni 2026.
Dari kajian lebih lanjut, pemerintah memutuskan menempatkan kembali Rp 100 triliun ke perbankan dan memperpanjang masa penyimpanan hingga akhir 2026.
“Kita sadari itu, dan akan diperbaiki ke depan yang jelas kami mengerti dampak kebijakan yang kami lakukan ke ekonomi dan kami selalu hati-hati. Kalau bahaya sekali kami pasti akan datang ke Komisi XI untuk konsultasi,” kata Purbaya.
Respons DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengingatkan bahwa penempatan dana di perbankan diatur dalam regulasi APBN 2025, namun tidak tercantum dalam UU APBN 2026.
Menurut Dolfie, jika pemerintah ingin menambah penempatan SAL di perbankan harus didiskusikan dan mendapat persetujuan DPR.
“Karena memang di UU APBN 2025 itu boleh. memang disebutkan, pemerintah dapat menempatkan. Di UU APBN 2026 disebutkan bahwa harus ada persetujuan DPR dan ada notulensi rapatnya,” terang Dolfie.
Ikuti Detak.media
