Detak.media — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sempat menarik sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena menerima arahan dari Bank Indonesia (BI).
Penarikan dilakukan setelah BI memberi sinyal agar pemerintah tidak mengganggu kebijakan moneter. Purbaya menyatakan keputusan penempatan dan penarikan dana SAL mempertimbangkan seluruh aspek ekonomi dan masukan pemangku kebijakan terkait.
“BI kasih kode ke saya, jangan ikut campur kebijakan moneter ya saya ikut. Mereka bilang kurangi uang kamu lalu kami (BI) akan ganti. Saya tidak pernah sembrono dalam hal itu. apalagi ini menyangkut nasib negara,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pengaruh Penempatan Dana ke Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menilai penempatan dana SAL di perbankan memiliki efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I-2026, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,61%.
Berdasarkan data BI, uang primer (M0) Adjusted pada Juni 2026 mencapai Rp 2.228,0 triliun, tumbuh 13,8% secara tahunan (yoy). Saat pemerintah hendak menarik dana SAL, beberapa bank keberatan karena dana tersebut sedang disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Purbaya mengatakan peredaran uang primer berkaitan erat dengan kondisi perekonomian masyarakat; perputaran uang yang tinggi di masyarakat menjadi cerminan positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Jumlah Penempatan, Penarikan, dan Rencana Penempatan Ulang
Sejak dilantik sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di bank Himbara.
Dengan dinamika pada awal 2026, penempatan di perbankan meningkat menjadi Rp 281 triliun. Pemerintah kemudian sempat menarik kembali sebesar Rp 110 triliun pada awal Juni 2026.
Namun setelah kajian, pemerintah memutuskan akan memasukkan kembali dana sebesar Rp 100 triliun ke perbankan dan memperpanjang masa penyimpanan hingga akhir tahun 2026.
“Kita sadari itu, dan akan diperbaiki ke depan yang jelas kami mengerti dampak kebijakan yang kami lakukan ke ekonomi dan kami selalu hati-hati. Kalau bahaya sekali kami pasti akan datang ke Komisi XI untuk konsultasi,” tutur Purbaya.
Posisi DPR Mengenai Penempatan Dana SAL
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan penempatan dana di perbankan diatur dalam regulasi APBN 2025, tetapi tidak tercantum dalam UU APBN 2026.
Menurut Dolfie, jika pemerintah ingin menambah penempatan SAL di perbankan maka perlu dibahas dan memperoleh persetujuan DPR.
“Karena memang di UU APBN 2025 itu boleh. memang disebutkan, pemerintah dapat menempatkan. Di UU APBN 2026 disebutkan bahwa harus ada persetujuan DPR dan ada notulensi rapatnya,” terang Dolfie.
Ikuti Detak.media
