Detak.media — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui realisasi anggaran pendidikan pada 2025 baru mencapai 19,1% dari total realisasi belanja negara, sehingga masih di bawah ketentuan alokasi minimal 20% dalam APBN. Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi pandangan sejumlah fraksi di DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ketika menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS tentang pelaksanaan belanja wajib (mandatory spending) di bidang pendidikan.
“Pada tahun 2025 mencapai 19,1% dari realisasi belanja negara, dan tahun 2026 diharapkan yang lebih optimal dan semakin membaik,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa meski realisasi pada 2025 berada di bawah 20% dari total realisasi belanja negara, pemerintah tetap menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% saat penyusunan APBN sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Purbaya, ketentuan konstitusi mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan itu menjadi landasan penyusunan pagu anggaran pendidikan setiap tahun.
“Untuk melaksanakan amanat tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN sebesar 20% yang terbagi dalam tiga pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan perbedaan antara pagu dan realisasi: pagu adalah alokasi yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun anggaran, sedangkan realisasi menunjukkan besaran anggaran yang benar-benar dibelanjakan hingga akhir tahun.
Perbedaan antara pagu dan realisasi memungkinkan porsi belanja pendidikan terhadap total realisasi belanja negara berada di bawah target awal. Faktor penyebabnya antara lain penyerapan anggaran yang belum optimal, program yang belum terlaksana sepenuhnya, dan perubahan pada total realisasi belanja negara.
Purbaya belum merinci besaran anggaran pendidikan yang tidak terserap maupun program-program yang menyebabkan realisasi anggaran pendidikan 2025 hanya mencapai 19,1%. Pemerintah juga belum memaparkan realisasi anggaran pada masing-masing komponen belanja pendidikan.
Seperti diatur dalam APBN, anggaran pendidikan disalurkan melalui tiga kelompok utama. Pertama, belanja pemerintah pusat yang digunakan kementerian dan lembaga untuk membiayai berbagai program pendidikan. Kedua, transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan oleh pemerintah daerah.
Komponen ketiga berupa pembiayaan pendidikan yang mencakup berbagai instrumen pembiayaan dan dana pendidikan guna mendukung keberlanjutan program pendidikan nasional.
Ikuti Detak.media
