— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bersamaan dengan itu, penyidik Polri melimpahkan penanganan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pelimpahan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono. Dokumen yang diserahkan mencakup tiga klaster perkara besar yang sebelumnya ditangani penyidik.

Tiga Perkara Yang Dilimpahkan

Ketiga perkara yang diserahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara terkait PT PLN, penyimpangan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta perkara terkait utang PT Krakatau Steel.

Dasar Penetapan Tersangka

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan 15 saksi, dua ahli, serta serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi yang disebut antara lain sebuah money changer, Cafe de Clan Signature, dan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka. Pertama, DR dari pihak swasta yang diduga melakukan pencucian uang, serta kedua, MA/FA (Febrie Adriansyah) selaku eks Jampidsus terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya,”

Totok juga menyatakan tersangka DR telah ditahan sejak Jumat, 10 Juli 2026, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Seluruh berkas penyidikan kini diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Respon Kejaksaan Agung

Menanggapi pelimpahan berkas, Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan langkah ini mencerminkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

“Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi. Masyarakat menunggu penyelesaian perkara ini. Kami akan memastikan seluruh alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitasnya, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah,”

Rudi menegaskan pihaknya akan menelaah seluruh alat bukti dan barang bukti yang diserahkan penyidik Polri secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Latar Belakang Penetapan

Febrie sebelumnya merupakan figur sentral di Kejaksaan Agung yang memimpin penyidikan sejumlah kasus korupsi besar, termasuk perkara yang menyangkut PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Namun penyelidikan bersama yang dilakukan Polri dan Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, aliran dana mencurigakan, dan praktik TPPU terkait penanganan perkara- perkara tersebut.

Dengan dilimpahkannya berkas kembali ke Kejaksaan Agung, institusi tersebut menghadapi proses penuntasan yang diawasi publik, terutama terkait penanganan perkara yang menyeret mantan pejabatnya sendiri.