Detak.media — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung, kata Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Rincian Perkara
Totok menyatakan ketiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU serta kasus yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Selama penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu telah digelar perkara dan ditetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.
Proses dan Bukti
Totok menjelaskan pelimpahan itu merupakan langkah koordinasi agar penanganan perkara berjalan sinergis. “Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersebut dan menegaskan komitmen percepatan serta pengembangan bukti.
“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,”
Rudi menambahkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri akan tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan Agung.
“Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,”
Pengawasan DPR
Penyerahan berkas pelimpahan disaksikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan komisi akan mengawasi proses penanganan sampai tuntas.
“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman, seraya menegaskan penanganan kasus terkait oknum individu, bukan institusi.
Ia juga menekankan agar proses penanganan tidak menimbulkan gesekan antarlembaga. “Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Ikuti Detak.media
