Detak Media — Polri menyatakan dukungan dan penghormatan terhadap penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Kamis (2/7/2026), yang menekankan komitmen institusi untuk menghormati proses penegakan hukum.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny.
Ia menambahkan bahwa Polri akan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota berinisial LMI.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Penetapan Tersangka dan Peran LMI
Kejaksaan Agung menetapkan LMI, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Syarief juga mengonfirmasi bahwa LMI merupakan seorang anggota kepolisian yang bertugas di BGN.
“Iya (anggota, red.), tapi menjabat di BGN, ya,” kata Syarief.
Modus Dugaan Keterlibatan
Penanganan perkara menyebut keterlibatan LMI bermula pada 2025, ketika yang bersangkutan diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan.
Tujuan pendirian perusahaan itu disebut untuk menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.
Ikuti Detak Media
