Detak Media — Sejak Rabu, 10 Juni 2026, Pertamina menyesuaikan harga dua produk BBM non-subsidi. Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 bergerak dari Rp12.900 ke Rp17.000 per liter.
Sikap berbeda ditunjukkan pada produk non-subsidi lainnya: Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex tetap pada level lama dan bahkan mengalami penurunan harga per 1 Juli. Perubahan ini memicu reaksi publik yang beragam.
Faktor Global Menekan Harga
Pelonggaran pasokan di pasar minyak dunia menjadi latar utama perubahan harga. Kondisi seller’s market, di mana permintaan melebihi pasokan, mendorong harga acuan internasional naik.
Penutupan dan blokade Selat Hormuz, yang mengalirkan sekitar seperlima pasokan minyak dunia, turut memangkas pasokan global saat kebutuhan tetap tinggi. Situasi geopolitik tersebut menaikkan komponen biaya pengadaan yang menjadi acuan perusahaan.
Komponen Biaya yang Memengaruhi Harga BBM
Penetapan harga eceran BBM non-subsidi dirakit dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang mencakup beberapa komponen. Salah satu acuan utama adalah harga produk internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS).
Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut berpengaruh karena transaksi impor dilakukan dalam mata uang asing. Kenaikan dolar otomatis meningkatkan beban biaya.
Komponen lain yang signifikan adalah biaya logistik laut, termasuk tarif angkutan maritim dan premi asuransi risiko perang, yang melonjak akibat eskalasi geopolitik.
Biaya Hilir dan Pajak
Di sisi hilir terdapat biaya regulasi dan distribusi yang turut menentukan harga akhir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). BPP yang terbentuk kemudian ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta margin usaha untuk perusahaan dan pengelola SPBU.
Ketika komponen hulu dan hilir naik sementara tarif pajak bersifat tetap, ruang bagi perusahaan untuk menahan perubahan harga menjadi terbatas. Jika kenaikan biaya berlangsung lama dan harga eceran tidak disesuaikan, margin usaha akan tertekan dan risiko kerugian meningkat.
Perbedaan Antara BBM Bersubsidi dan Non-Subsidi
Jenis BBM bersubsidi atau penugasan, seperti Solar bersubsidi dan Pertalite, dijual di bawah harga keekonomian. Selisih antara harga keekonomian dan harga jual ditanggung negara sehingga badan usaha menerima penggantian biaya penyaluran.
Sebaliknya, BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Green 95 tidak mendapat kompensasi dari APBN. Seluruh kenaikan biaya harus diserap perusahaan atau diteruskan ke harga jual.
Dilema Korporasi dan Kewajiban Direksi
Keputusan menyesuaikan harga biasanya berada di ranah manajemen perusahaan, misalnya PT Pertamina Patra Niaga, setelah berkoordinasi dengan pemerintah. Direksi harus mempertimbangkan prinsip business judgment rule (BJR), yaitu bahwa keputusan bisnis harus berdasar data akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mengutamakan kepentingan terbaik perusahaan.
Menahan harga saat biaya pengadaan naik populer secara publik, tetapi jika tindakan itu menggerus arus kas tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut dapat menimbulkan masalah tata kelola dan potensi gugatan.
Implikasi Anggaran Negara
Di tingkat negara, kenaikan harga minyak dunia berimbas pada kesehatan anggaran. Catatan Badan Pusat Statistik menyebut nilai impor hasil minyak nasional sekitar US$25,92 miliar. Setiap kenaikan harga minyak dunia otomatis meningkatkan tagihan subsidi dan kompensasi yang ditanggung APBN jika negara memilih menahan harga di tingkat ritel.
Jika beban diserap negara, tekanan fiskal meningkat. Jika diteruskan ke konsumen, tekanan inflasi dapat muncul.
Poin Penenang Untuk Publik
Ada beberapa catatan penting yang perlu dicermati: pertama, penyesuaian pada 10 Juni hanya menyentuh dua jenis BBM non-subsidi dan tidak mencakup BBM bersubsidi yang menjadi andalan mayoritas masyarakat.
Kedua, pergeseran harga lebih mencerminkan penyesuaian biaya daripada kelangkaan fisik. Penyesuaian harga menjadi instrumen untuk menjaga kelangsungan pasokan dan ketersediaan stok.
Ketiga, harga BBM bersifat dinamis dan dapat menurun kembali seiring meredanya gejolak geopolitik. Normalisasi alur pelayaran di Selat Hormuz dan penurunan harga acuan internasional membuka peluang penyesuaian turun.
Kenaikan harga terasa langsung pada konsumen, namun memahami komponen di balik angka pada papan SPBU membantu melihat bahwa keputusan tersebut berupaya menyeimbangkan kelangsungan usaha dan ketahanan energi nasional.
Catatan: Artikel ini disusun dengan merujuk pada data dan penjelasan terkait penyesuaian harga BBM serta mekanisme penetapan harga. Penulis: Dosen FEB Universitas Gadjah Mada.
Ikuti Detak Media
