Detak Media — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan perlunya reformasi aturan untuk memperkuat kemandirian fiskal kabupaten. Desakan ini diwacanakan lewat upaya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permintaan tersebut dilontarkan dalam Forum Dialog Otonomi Daerah yang digelar bertepatan peringatan HUT ke-26 Apkasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026). Forum bertema “Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Optimalisasi Sumber Pendapatan Daerah” dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Forum yang dihadiri ratusan delegasi, termasuk puluhan kepala daerah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membahas tantangan nyata yang dihadapi pemerintahan kabupaten. Di antaranya adalah menyukseskan program strategis nasional, janji politik kampanye, dampak dinamika geopolitik global, serta perubahan cepat di platform media sosial.
Dalam paparan berjudul “Strategi Mewujudkan Kemandirian Fiskal Daerah”, Bima Arya menggambarkan posisi kepala daerah saat ini berada pada persimpangan kebijakan. Ia mengingatkan perlunya inovasi dan pemahaman terhadap algoritma kekinian agar kebijakan daerah tidak sekadar menjadi sasaran kritik di media sosial.
“Setiap pemimpin ada ujiannya dan setiap ujian ada pemimpinnya. Ada kalanya kepala daerah diuji sangat berat… saat ini, bapak-ibu sekalian diuji oleh pengetatan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Ini membutuhkan jurus-jurus inovasi dan pemahaman algoritma kekinian agar apa yang dikerjakan tidak sekadar menjadi santapan kritik netizen di media sosial,”
Bima juga menyampaikan pesan Presiden terkait dua syarat untuk menjadikan Indonesia negara maju, yaitu keluar dari jebakan pendapatan menengah dan memaksimalkan bonus demografi. Ia menekankan peran daerah untuk mendukung program strategis pusat.
Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menegaskan penguatan kapasitas fiskal daerah bukan lagi pilihan melainkan prasyarat untuk menjalankan kewenangan secara optimal. Menurutnya, kabupaten adalah garda terdepan pelaksanaan program yang menyentuh langsung masyarakat seperti ketahanan pangan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan UMKM.
“Bagi kami, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan momentum emas untuk mengevaluasi potret desentralisasi setelah lebih dari satu dekade berjalan… Kami berharap DPR RI dan Pemerintah menjadikan rekomendasi dari tingkat kabupaten ini sebagai bahan evaluasi substantif demi memperjelas pembagian kewenangan dan memperluas ruang inovasi lokal,”
Apkasi, bekerja sama dengan Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menyusun draf rekomendasi berbasis diskusi kelompok terfokus yang melibatkan pemerintah kabupaten dari berbagai daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi.
Penyelenggaraan forum nasional ini juga memberi dampak ekonomi langsung bagi tuan rumah. Kehadiran ratusan delegasi memacu sektor perhotelan, transportasi, kuliner, dan omzet pelaku UMKM di Kabupaten Deli Serdang.
Selain Wakil Menteri Dalam Negeri, acara dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, antara lain Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung.
Ikuti Detak Media
