Detak.media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah menyatakan proses kasus itu masih berada pada tahap awal penyelidikan yang tengah ditangani oleh Polri dan Polda Metro Jaya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengambilalihan perkara diatur ketat oleh undang-undang dan bukan tindakan yang dapat dilakukan semata karena kekhawatiran publik.
“Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Kriteria Pengambilalihan Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 10A UU KPK, lembaga ini memang berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Namun tindakan tersebut hanya dapat dilakukan jika terpenuhi salah satu dari enam kriteria, yakni:
- Laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.
- Penanganan perkara tertunda lama tanpa alasan yang jelas.
- Proses hukum terindikasi melindungi pelaku yang sebenarnya.
- Penanganan perkara itu sendiri mengandung unsur korupsi.
- Adanya hambatan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan (eksekutif, yudikatif, atau legislatif).
- Adanya kondisi objektif lain yang membuat penanganan kasus sulit berjalan dengan baik.
Asep menegaskan KPK harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum lain karena saat ini penanganan di Polri masih pada tahap awal dan belum masuk penyidikan penuh.
“Kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional. Jadi karena ini baru tahap awal, kita tidak bisa bergerak menggunakan asumsi,” tambahnya.
Garis Besar Penyelidikan Bersama Polri dan Polda Metro Jaya
Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan bersama terkait tiga klaster perkara besar. Nama Febrie Adriansyah disebut terkait dalam rangkaian penyelidikan tersebut, meski Febrie berkali-kali membantah keterlibatannya.
Penyelidikan bersama itu berfokus pada: dugaan penyimpangan dan TPPU dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya; dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (anak usaha PT Krakatau Steel); serta dugaan kongkalikong dan penyimpangan dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN (Persero).
Terseretnya nama mantan pimpinan penegakan hukum tersebut menjadi sorotan mengingat posisi Febrie waktu menjabat. Namun KPK menegaskan keputusan untuk mengambil alih suatu perkara harus mengikuti prosedur hukum yang diatur, bukan berdasarkan asumsi publik.
Ikuti Detak.media
