— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyediakan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus itu.

Langkah penyerahan data itu diumumkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah mewah Febrie di Sentul, Bogor, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara. Aset rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Febrie.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kesiapan lembaganya membantu Kejaksaan dengan menyediakan data LHKPN yang dilaporkan berkala setiap tahun oleh Febrie.

“Karena perkara ini sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK sangat terbuka jika nanti dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN saudara FA (Febrie Adriansyah) yang dilaporkan berkala setiap tahun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (15/7/2026).

Budi menekankan bahwa penyerahan data LHKPN merupakan praktik umum dalam kerja sama antar penegak hukum, namun tidak sama dengan fungsi supervisi formal KPK menurut undang-undang.

“Jadi, ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi supervisi, melainkan murni dukungan data dan informasi demi pengayaan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan,” tambah Budi.

Siasat Pinjam Nama Di Balik Rumah Sentul

KPK sebelumnya menemukan indikasi kejanggalan terkait kepemilikan rumah Febrie di Sentul. Lembaga antirasuah menduga aset tersebut disamarkan melalui penggunaan nama pihak lain (skema nominee).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyampaikan pemeriksaan LHKPN Febrie telah selesai dilakukan, dan temuan menunjukkan rumah di Sentul tidak tercatat karena tercantum atas nama pihak luar.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee . Tidak ada hubungan keluarga, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan awal,” ungkap Aminuddin, Jumat (10/7/2026).

Sorotan terhadap LHKPN Febrie meningkat karena data e-LHKPN per 10 Juli 2026 menunjukkan total kekayaan yang dilaporkan tidak berubah sama sekali selama tiga tahun berturut-turut (periode 2023, 2024, dan 2025), yakni Rp 18.261.445.180.

Tidak hanya jumlah total yang identik, rincian komponen harta dalam pelaporan itu tercatat persis sama:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 14,85 miliar (tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung).
  • Alat Transportasi: Rp 2,31 dari empat unit mobil mewah (termasuk Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard).
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 60 juta.
  • Kas & Setara Kas: Rp 938,1 juta.
  • Harta Lainnya: Rp 100 juta.
  • Utang: Rp 0.

Kejanggalan pelaporan terlihat lebih jelas jika dibandingkan riwayat sebelumnya. Pada 2022, kekayaan Febrie tercatat Rp 6,36 miliar, lalu naik tajam sebesar Rp 11,9 miliar menjadi Rp 18,26 miliar pada pelaporan berikutnya, kemudian stagnan hingga 2025.

Kasus ini memuncak setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung menyusul penggeledahan di kediaman dan sejumlah restoran yang diduga terkait dengannya. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita berbagai barang bukti bernilai besar, termasuk uang tunai dan logam mulia berupa emas seberat puluhan kilogram.

Setelah pengunduran diri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyerahan data LHKPN dari KPK ke Kejagung diharapkan menjadi salah satu kunci untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga disamarkan.