— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah itu dipertimbangkan seiring temuan dugaan praktik pemerasan yang diduga berlangsung berulang atau menjadi “tradisi”.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan apabila kondisi kesehatan suami Bupati memungkinkan setelah pengecekan medis. “Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Status Dan Proses Pemeriksaan

Asep menegaskan prinsip bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan. Dia menyebut modus pemerasan yang berulang perlu diputus agar tidak menjadi contoh bagi daerah lain.

Menurut Asep, kasus ini mencerminkan ironi karena praktik pemerasan diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah. “Para kepala daerah tersebut mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Rekam Jejak Penindakan

Asep mencatat selama periode 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia. Khusus wilayah Jawa Tengah, pada 2025 hingga Juli 2026 terjadi empat peristiwa tangkap tangan terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta Kabupaten Sukoharjo.

Dia menyoroti dampak penyalahgunaan jabatan terhadap masyarakat, menyatakan setiap tindak korupsi bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang mengganggu kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Status Tersangka Dan Penahanan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani (Bupati Sukoharjo), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari “setoran upah pungut” selama periode 2021–2026. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal Yang Disangkakan

KPK menjerat ketiga pejabat daerah tersebut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.