Detak.media — JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaga antirasuah memiliki kewenangan hukum untuk berkoordinasi maupun melakukan supervisi terhadap perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
“Terbuka kemungkinan bagi KPK bersama aparat penegak hukum lain untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara,” ujar Budi saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2026).
Dasar Hukum dan Fungsi KPK
Budi menyebut bahwa langkah supervisi dan koordinasi itu berlandaskan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut mengatur tugas pokok KPK yang meliputi beberapa fungsi utama, antara lain:
- Tindakan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi serta instansi pelayanan publik.
- Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Budi menambahkan bahwa KPK sudah kerap melakukan koordinasi dan supervisi, baik untuk perkara di tingkat pusat maupun daerah. “Dalam konteks koordinasi dan supervisi, ini sudah sering kami lakukan. Sejumlah perkara baik di tingkat pusat maupun daerah banyak yang kami koordinasikan, terutama ketika aparat penegak hukum lain mengalami kendala atau memerlukan dukungan bantuan dari KPK, misalnya untuk menghadirkan saksi ahli guna memberikan analisis dalam proses penyidikan,” papar Budi.
Pemantauan Proses Hukum
Budi memastikan KPK akan terus memantau dan mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung. Dia juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi terhadap keseriusan kepolisian dan kejaksaan yang menangani perkara ini.
“Kami meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik akan bekerja secara profesional sehingga berkas penyidikan perkara ini bisa segera dilengkapi. Tentu KPK mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Perhatian Publik dan Ketegangan Antar-Lembaga
Perkara yang menimpa Febrie Ardiansyah menjadi sorotan publik mengingat jabatan Jampidsus merupakan salah satu posisi strategis dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan kasus korupsi besar.
Sebelum dugaan korupsi dan TPPU ini terungkap, nama Febrie sempat ramai diperbincangkan akibat insiden penguntitan yang diduga melibatkan anggota Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri di sebuah restoran di Jakarta. Gesekan terselubung antarlembaga penegak hukum tersebut memicu isu rivalitas sektoral.
Keterlibatan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi disebut penting oleh pengamat hukum untuk menjaga objektivitas, transparansi, serta memastikan penanganan perkara berjalan independen tanpa intervensi internal kejaksaan.
Ikuti Detak.media
