— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026), oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Daftar Penyidik yang Ditunjuk

Anang merinci sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut, yaitu:

  1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
  4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri
  7. Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo

Profil Singkat Tim

Anang menyatakan sebagian besar penyidik itu adalah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menyebutkan Chatarina Muliana Girsang sebagai salah satu di antaranya.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Chatarina tercatat pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan Kepala Biro Hukum pada KPK. Sementara Muhibuddin tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.

Komitmen Profesionalitas dan Pengalihan Perkara

Anang menegaskan tim akan bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. “Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung. Ketiga perkara itu adalah dugaan korupsi tata kelola batu bara; dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025; serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kepolisian dan Kejagung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Dengan dialihkannya perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan eks Jampidsus FA dalam proses penyidikan.