Detak.media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengambil alih penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu masih dalam tahap awal pemeriksaan di lingkungan kepolisian.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan prosedur pengambilalihan perkara diatur ketat oleh Undang-Undang dan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kekhawatiran publik.
“Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tahapan Hukum Pengambilalihan Perkara
Berdasarkan Pasal 10A UU KPK, lembaga antirasuah berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan. Namun tindakan itu harus memenuhi salah satu dari enam kriteria yang dirinci dalam aturan tersebut.
- Laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.
- Penanganan perkara tertunda lama tanpa alasan yang jelas.
- Proses hukum terindikasi melindungi pelaku yang sebenarnya.
- Penanganan perkara itu sendiri mengandung unsur korupsi.
- Adanya hambatan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan (eksekutif, yudikatif, atau legislatif).
- Adanya kondisi objektif lain yang membuat penanganan kasus sulit berjalan dengan baik.
Asep menambahkan bahwa saat ini proses di Kepolisian masih berada pada tahap awal dan belum memasuki penyidikan penuh. Karena itu, KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum bergerak berdasarkan asumsi.
“Kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional. Jadi karena ini baru tahap awal, kita tidak bisa bergerak menggunakan asumsi,”
Fokus Penyelidikan Bersama
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi bersama terkait tiga klaster perkara besar. Nama Febrie Adrian-syah tercatat ikut terseret dalam penyelidikan ini, meski yang bersangkutan berulang kali membantah keterlibatannya.
Penyelidikan bersama itu menyorot tiga skandal yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar. Klaster pertama terkait dugaan penyimpangan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sebelumnya berada di Kejaksaan Agung.
Klaster kedua menyangkut dugaan korupsi pada penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana kepada anak usaha PT Krakatau Steel, yaitu PT Krakatau Niaga Indonesia. Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan kongkalikong serta penyimpangan pada pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Penyelidikan terkait klaster ketiga sempat dikaitkan dengan isu yang menyangkut stabilitas pasokan listrik nasional. Posisi Febrie sebagai mantan pimpinan penegakan hukum di Kejaksaan membuat dugaan keterlibatannya menjadi sorotan publik.
KPK menegaskan akan mengikuti perkembangan proses di Kepolisian dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan jika terpenuhi kriteria untuk pengambilalihan perkara.
Ikuti Detak.media
