Detak.media — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Permintaan itu disampaikan Habiburokhman menyusul pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian ke Kejaksaan Agung. Ia menilai pembentukan tim independen diperlukan agar proses penyidikan berjalan tanpa intervensi dari pihak yang masih berafiliasi dengan FA.
Komposisi Tim Independen
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” ujar Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, keberadaan tim independen diharapkan membuat proses penyidikan di kejaksaan lebih maksimal dan independen.
Peran Panitia Khusus Pengawas
Komisi III juga membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk kasus ini. Panja itu, kata Habiburokhman, akan ikut mengawasi kinerja tim independen bentukan Kejaksaan Agung.
“Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” tegasnya.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengunduran diri itu merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum terkait proses yang sedang ditangani penyidik Polri.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Temuan Barang Bukti
Febrie sebelumnya menjelaskan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya. “Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ikuti Detak.media
