— Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung melakukan pembenahan internal menyeluruh dengan membentuk tim penyidik khusus yang sepenuhnya steril untuk menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara. Langkah ini dimaksudkan agar penanganan perkara berjalan objektif dan bebas dari benturan kepentingan.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya nama mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus, Febrie Adriansyah (FA), dalam perkara yang dilimpahkan dari Korps Kepolisian. Parlemen menilai pembentukan sekat tegas dalam pemeriksaan dokumen dan saksi penting agar hasil penyidikan tidak diragukan publik.

“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA, yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.

Habiburrokhman mengatakan tim yang steril dapat melokalisasi masalah tanpa mengganggu kinerja jaksa lain yang sedang menangani perkara berbeda. Parlemen menginginkan penegakan hukum internal dipimpin oleh figur-figur kejaksaan yang memiliki rekam jejak bersih.

Kebutuhan Bukti Komitmen Reformasi

Sikap terbuka Jaksa Agung, menurut Komisi III, kini dinantikan publik. Kejaksaan Agung diharapkan menunjukkan komitmen pembenahan institusi secara nyata dan berani bertindak tegas meski perkara menyangkut mantan pejabat tinggi internal.

“Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergisitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi,” kata Habiburrokhman.

Pengawasan Dewan

Komisi III menegaskan akan memantau proses pembentukan dan kerja tim independen tersebut melalui fungsi pengawasan kedewanan. Tujuannya, menurut parlemen, adalah memastikan kepastian hukum yang berkeadilan tanpa konflik antar-aparat.

Desakan pembentukan tim penyidik independen berakar pada kekhawatiran munculnya hubungan kedekatan atau fraternalitas yang dapat memengaruhi objektivitas. Sebagai mantan jampidsus, FA disebut memiliki jaringan kerja dan kedekatan struktural dengan jaksa senior serta penyidik yang masih aktif di lingkungan kejaksaan.

Komisi III menilai jika berkas perkara diserahkan kepada jaksa yang pernah menjadi bawahan atau terafiliasi dengan FA, ada risiko munculnya keengganan atau conflict of interest. Oleh karena itu komisi meminta agar tim khusus diisi oleh figur eksternal atau lintas bidang, misalnya unsur pengawasan internal maupun jaksa daerah yang dinilai bersih.

Parlemen menyatakan langkah tersebut krusial untuk memulihkan reputasi institusi penegak hukum dan membuktikan pada publik bahwa penegakan hukum berjalan adil tanpa pengecualian.