Detak.media — Komisi III DPR RI segera membentuk Tim Pengawas menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan sejumlah perkara korupsi besar tidak terhenti selama masa transisi kepemimpinan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan Tim Pengawas diberi tugas mengawal ketat penyelesaian kasus-kasus strategis yang tengah berkembang dan menjadi perhatian publik.
Kasus Yang Diawasi
Beberapa perkara yang menjadi fokus pengawasan antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara oleh PT PLN (Persero), kasus megakorupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana kepada anak usaha PT Krakatau Steel, PT Krakatau Niaga Indonesia.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman.
Permintaan Sinergi Antar-Lembaga
Habiburokhman menegaskan pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan atau memperlambat proses penegakan hukum. Ia menekankan seluruh tahapan penyidikan harus berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III meminta institusi penegak hukum dan keamanan—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga TNI—untuk memperkuat sinergi dan tetap solid dalam menjalankan tugas masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi bersifat personal atau oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi kebijakan suatu institusi.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” kata Habiburokhman.
Alasan Pembentukan Tim
Pembentukan Tim Pengawas ini dipicu kekhawatiran publik bahwa penuntasan perkara korupsi strategis dapat melambat usai mundurnya Febrie Adriansyah. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal aktif membongkar skandal keuangan dan komoditas yang merugikan negara.
Komisi III menilai intervensi pengawasan dari parlemen diperlukan agar masa transisi kepemimpinan di Jampidsus, yang sementara dijalankan oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas, tetap independen dan penegakan hukum tidak terganggu oleh dinamika internal atau eksternal.
Ikuti Detak.media
