Detak.media — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah ini dimaksudkan memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menegaskan pengunduran diri Febrie dari jabatan di Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan atau mengendurkan proses hukum yang tengah berjalan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk Panja (Panitia Kerja). Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Habiburrokhman.
Dasar Hukum Pembentukan Panja
Habiburrokhman memaparkan dasar hukum yang dipakai Komisi III dalam membentuk Panja tersebut. Menurutnya, pembentukan itu berlandaskan pada ketentuan konstitusional dan peraturan internal DPR.
“Berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung,” tutur Habiburrokhman.
Pemanggilan dan Koordinasi Lintas Lembaga
Panja dijadwalkan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menggali informasi secara objektif dan memastikan koordinasi antarpenyidik tidak menghadapi hambatan politik maupun intervensi dari luar.
Menurut Habiburrokhman, DPR ingin memastikan proses investigasi bersama yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berlangsung di jalur profesional tanpa intervensi politik.
Tujuan Pengawasan dan Kewenangan DPR
Pembentukan Panja oleh Komisi III disebut sebagai instrumen politik formal parlemen ketika suatu kasus dinilai berdampak sistemik terhadap kepentingan publik dan stabilitas institusi negara.
Melalui Panja, DPR memiliki kewenangan memanggil pimpinan institusi, meninjau hambatan regulasi, serta memberikan rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti. Habiburrokhman juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawal kerja Panja agar tetap berjalan pada koridornya demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Kasus pengelolaan batu bara ini, yang melibatkan mantan Jampidsus, selain menyangkut dugaan kerugian keuangan negara pada sektor energi, juga berkaitan dengan kerja sama dan sinergi antara Kelompok Penegak Hukum besar: Polri dan Kejaksaan Agung.
Ikuti Detak.media
