Detak.media — Kejaksaan Agung membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berinisial FA melakukan ibadah umrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kejagung, kabar tersebut tidak benar karena yang bersangkutan sudah dicegah agar tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan kondisi FA saat ini masih berada di Indonesia dan mendapat pengawasan penyidik.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Unggahan di media sosial menyebut FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan momen keberangkatan terjadi saat FA belum dicekal oleh imigrasi.
Namun Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan terhadap FA.
Selain FA, Ditjen Imigrasi juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi bersama FA.
Pencekalan dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ikuti Detak.media
