— Keputusan itu disampaikan Kejaksaan Agung melalui surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan surat dikeluarkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar data tidak disalahgunakan. “Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

Surat yang memerintahkan penghentian tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7) dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang sebelumnya dikeluarkan Jampidsus. Dalam surat sebelumnya, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung terkait pemberitaan media soal kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data itu di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya juga beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan. Dalam surat itu disebutkan beberapa personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan pihaknya tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Arfan menjelaskan kegiatan itu murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Ia menuturkan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.