Detak Media — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memblokir 57 rekening wajib pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar pada semester I tahun 2026. Pemblokiran dilakukan sebagai lanjutan dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dijalankan.
Langkah ini merupakan bagian dari skema penagihan pajak dengan surat paksa yang diatur dalam ketentuan penagihan pajak, termasuk pemberian surat teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan hingga penjualan barang sitaan bila utang tidak dilunasi.
Rangkaian Tindakan Penagihan
Tahapan penagihan dimulai dengan penyampaian Surat Teguran yang diterbitkan dalam jangka waktu tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo dasar penagihan pajak. Jika dalam 21 hari wajib pajak belum melunasi kewajiban, DJP menerbitkan Surat Paksa.
Apabila dalam 2×24 jam setelah Surat Paksa wajib pajak belum menunjukkan itikad baik, DJP akan mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melaksanakan penyitaan atau pemblokiran rekening.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemblokiran
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 61 Tahun 2023, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan atau entitas lain. Bentuknya meliputi rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lain agar tidak terjadi perubahan selain penambahan jumlah atau nilai.
Setelah pemblokiran atau penyitaan dilakukan, penanggung pajak diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak. Jika kewajiban masih belum dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan melaksanakan lelang atau penjualan barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman diterbitkan.
Angka Penagihan dan Tindakan Lain
Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencatat pelaksanaan 208 tindakan penyitaan dan 80 kegiatan penjualan barang sitaan. Selain pemblokiran 57 rekening, kantor wilayah tersebut juga menerbitkan surat paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak.
“Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,”
ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, dalam keterangan resmi.
Pencegahan Keluar Negeri
Arif menyatakan bahwa apabila diperlukan, DJP dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap penanggung pajak. Dalam ketentuan yang sama, pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Pencegahan dapat diterapkan apabila wajib pajak memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan terdapat keraguan atas itikad baiknya dalam melunasi utang. Masa pencegahan dilakukan paling lama enam bulan.
Hasil Akhir Penagihan
Arif menambahkan bahwa, pada 2026 ini, tindakan pencegahan dilakukan terhadap lima wajib pajak dengan enam penanggung pajak. Seluruh rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Selatan I berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar.
Ikuti Detak Media
