Detak Media — Dunia usaha kini menghadapi tekanan berlapis yang menggerus ruang gerak industri nasional. Pelemahan permintaan global, biaya logistik tinggi, gelombang produk impor, dan tambahan kewajiban regulasi disebut menurunkan daya saing sejumlah sektor strategis.
Pradipa Institute memperingatkan risiko serius jika tekanan itu dibiarkan: penurunan produksi, penutupan pabrik, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, otomotif, makanan dan minuman, serta industri hasil tembakau.
Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, menyatakan setiap kebijakan pemerintah yang menambah beban industri harus dihitung secara cermat. Untuk itu, lembaganya mendorong setiap kementerian mewajibkan pelaksanaan Regulatory Impact Assessment sebelum mengeluarkan regulasi.
“Regulasi yang disusun tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan ketenagakerjaan berpotensi mengikis daya saing industri nasional, menghambat investasi, serta mempercepat relokasi usaha ke negara lain yang menawarkan iklim usaha lebih kompetitif,” kata Agus di Jakarta, Kamis (2/6/2026).
Risiko Terhadap Target Ekonomi
Agus menilai ancaman PHK muncul justru ketika pemerintahan menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi, peningkatan investasi, hilirisasi industri, swasembada, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Menurutnya, target-target tersebut sulit tercapai jika sektor industri yang selama ini menyerap tenaga kerja besar kehilangan daya saing akibat kebijakan yang kontraproduktif.
Agus juga mengingatkan perlunya koordinasi kebijakan lintas kementerian agar regulasi yang dihasilkan sejalan untuk memperkuat, bukan melemahkan, industri nasional.
“Tidak boleh ada kementerian yang berjalan sendiri-sendiri sehingga menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dan membebani dunia usaha,” ujarnya.
Empat Langkah Strategis
Untuk merespons kondisi tersebut, Pradipa Institute mengusulkan empat langkah strategis sebagai berikut:
- Presiden membentuk mekanisme evaluasi lintas kementerian terhadap seluruh regulasi yang berpotensi meningkatkan biaya usaha dan mengurangi daya saing industri nasional.
- Menunda penerbitan regulasi yang masih menuai keberatan luas dari pelaku usaha sampai tersedia kajian dampak ekonomi, ketenagakerjaan, investasi, dan fiskal yang independen serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Memperkuat perlindungan industri dalam negeri melalui pengendalian impor yang lebih efektif, pemberantasan barang ilegal, serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang merugikan industri nasional.
- Mewajibkan setiap kementerian melakukan Regulatory Impact Assessment sebelum menerbitkan regulasi yang berdampak terhadap dunia usaha dan lapangan kerja.
Agus menegaskan keberhasilan pemerintahan akan ditentukan oleh kebijakan yang pro-investasi, pro-industri, dan pro-lapangan kerja. Menurutnya, pencegahan PHK harus menjadi agenda prioritas nasional.
“Negara harus hadir sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha,” pungkasnya.
Ikuti Detak Media
