— Istana menegaskan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dianggap sah dan tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri bersifat keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan, sehingga tidak perlu diterbitkan Keppres untuk menerima pengunduran diri tersebut.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan. Yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” ujar Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menambahkan Keppres baru diperlukan ketika ada pengangkatan pejabat Jampidsus definitif. Menurutnya, mekanisme pengangkatan adalah penetapan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.

Hingga saat ini, Prasetyo menyebut pemerintah belum menerima usulan pengganti Jampidsus definitif dari Jaksa Agung.

Kabar pengunduran diri Febrie terjadi di tengah proses penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan namanya. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri itu merupakan langkah untuk menjaga martabat institusi selama proses hukum berjalan.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”

Kepolisian Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut tersangka pertama berinisial DR yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi.

Tersangka kedua berinisial FA, yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut kini dilimpahkan untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Menindaklanjuti pengunduran diri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.