Detak.media — Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri. Langkah itu diambil menyusul penetapan Febrie dan seorang pihak swasta, Don Ritto, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan atas dasar permintaan kepolisian dan berlaku 20 hari sesuai ketentuan. “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam merujuk surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Ia menegaskan seluruh jajaran Imigrasi mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Rangkaian Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dan Don merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang mencakup penggeledahan di beberapa lokasi. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyebut penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menggelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok memaparkan peran keduanya: Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie dijerat atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Jampidsus.
“Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Perkara PT Asabri dan Fokus Penyidikan
Kasus yang melibatkan Febrie terkait dengan perkara besar di PT Asabri (Persero), BUMN pengelola dana asuransi dan pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan. Kasus PT Asabri sebelumnya mencatatkan kerugian negara yang besar akibat pengelolaan dan penempatan investasi.
Penyidikan terbaru oleh kepolisian mengarah pada dugaan praktik yang melibatkan oknum penegak hukum, termasuk indikasi gratifikasi dan pencucian uang selama proses penyidikan dan penanganan perkara PT Asabri.
Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi sorotan karena yang bersangkutan pernah memegang posisi strategis di kejaksaan dan memimpin penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ikuti Detak.media
