— Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu muncul menyusul keputusan kepolisian menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung saat proses penyidikan masih berjalan. ICW menilai langkah tersebut tidak lazim dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan kepolisian semestinya mengajukan pelimpahan ke KPK, bukan ke kejaksaan, mengingat yang menjadi tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lembaga kejaksaan.

“Proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan saat proses penyidikan tentu menimbulkan pertanyaan. Sebab, kepolisian wajib menyerahkan kasus ke kejaksaan saat proses penuntutan. Yang menjadi pertanyaan, apa dasar kepolisian menyerahkan kasus ke kejaksaan?”

Wana menegaskan kekhawatiran ICW terkait potensi benturan kepentingan apabila kasus ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan kasus tidak menyentuh aktor intelektual.

“Alih-alih menyerahkan ke kejaksaan, seharusnya kepolisian melimpahkannya ke KPK. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara,”

Ragam Perkara yang Menjerat

Febrie saat ini dijerat dalam beberapa perkara yang meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi di tubuh PT Asabri dan Jiwasraya untuk periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

Kekhawatiran Atas Independensi

ICW mendesak agar penyidikan kasus tersebut dilakukan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Wana menyatakan pihaknya meragukan independensi hasil penyidikan jika penanganan tetap berada di bawah Kejaksaan Agung.

“Kami ragu dan tidak percaya apabila kasus ditangani oleh kejaksaan di saat tersangkanya merupakan bekas anggota kejaksaan yang memiliki kedudukan tinggi. Selain itu, apabila ditangani oleh kejaksaan, kami khawatir kasus akan dilokalisir dan tidak menyentuh aktor intelektual,”

ICW mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila prosesnya dinilai mandek, melibatkan penegak hukum, atau dianggap tidak objektif.

Kasus yang melibatkan sektor strategis seperti BUMN asuransi dan energi ini, menurut ICW, menjadi ujian bagi asas equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.