Detak.media — Jakarta — Pemerintah menegaskan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan operasional masing-masing unit usaha. Skema ini dibuat agar pembiayaan operasional koperasi berkelanjutan sesuai kondisi keuangan setiap koperasi.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Penentuan Gaji Manajer oleh Pemerintah
Ferry menambahkan bahwa, berbeda dengan pegawai, besaran gaji manajer KDKMP akan ditetapkan pemerintah. Mekanisme dan nominal untuk posisi manajer saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu muncul di tengah perbincangan di media sosial mengenai ketidakseragaman besaran gaji pegawai KDKMP.
Peran Wakil Menteri dan PT Agrinas Pangan Nusantara
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi. Sedangkan pengaturan teknis operasional, termasuk tata kelola penggajian, menjadi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan tersebut bertugas mendukung pembangunan fisik koperasi, termasuk gudang dan gerai, serta mengelola operasional KDKMP selama dua tahun pertama. Operasional KDKMP saat ini masih berada pada tahap awal sehingga sistem penggajian akan berkembang seiring pertumbuhan usaha koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Contoh Praktik di Klaten
Pola penggajian yang mengikuti kemampuan usaha telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Bambang Gunarsa, mengatakan koperasi yang dipimpinnya mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp 1,5 juta per bulan. Seluruh gaji tersebut dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang saat dihubungi pekan lalu. Menurut dia, besaran gaji pegawai ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi sehingga tetap sejalan dengan kondisi usaha yang dijalankan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ikuti Detak.media
